Sumarjono Marondos Saragih, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki

0

Enam Tuduhan yang
Mengancam Industri Sawit

Sedikitnya ada 6 tuduhan yang dialamatkan pada industri perkebunan kelapa sawit. Tuduhan tersebut menyangkut status ketenagakerjaan; dialog sosial antara perusahaan dengan pekerja; keselamatan dan kesehatan kerja; mempekerjakan anak; upah yang minim; dan lemahnya pengawasan pemerintah.

Munculnya isu-isu negatif ketenagakerjaan jika tidak bisa diselesaikan akan membuat iklim investasi ikut meredup. Bahkan, bisa jadi sinyal bahwa industri sawit berada dalam ancaman. Di satu sisi, biaya operasional termasuk upah pekerja terus naik, tapi harga produk sawit fluktuatif dan produktivitas kebun cenderung stagnan.

Hal ini lantaran isu ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit belum mendapat perhatian khusus. Padahal, kerap diserang dan berpengaruh besar pada operasional perusahaan.

Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) mengingatkan, ancaman tersebut begitu nyata akan dihadapi industri sawit lantaran tingginya tuntutan dan standar di pasar global. Sehingga jika tak segera diatasi akan menimbulkan masalah buruk di kemudian hari.

“Dengan isu lingkungan saja kita sudah kewalahan. Ditambah lagi isu anak dan pekerja. Kalau terus digaungkan maka akan berdampak besar bagi industri sawit,” kata Ketua DPD PMS (Partuha Maujana Simalungun) Sumsel ini menjelaskan.

Sumarjono Saragih
Sumarjono Marondos Saragih (DOK. HORTUS)

Sumarjono berpendapat, sejak 2016 industri sawit kerap kali mendapatkan tuduhan negatif atas para tenaga kerjanya. Munculnya kasus ketenagakerjaan akan memperburuk citra sawit. Untuk itu, Gapki meresponnya dengan langkah perbaikan nyata. Momentum ini akan digunakan sebagai awal perbaikan hubungan yang baik antara industri dan pekerja di industri perkebunan kelapa sawit.

“Gapki telah mengambil inisiatif, dengan sumber daya yang dimilikinya dan korporasi yang tergabung di dalamnya yang sudah melakuan prakterk-praktek yang baik dan layak dicontoh,  kita bagikan ke semua anggota sebagai contoh yang baik,” jelas Sumarjono yang juga menjabat Ketua DPP Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ini.

Selain itu, Gapki juga terus mengkampanyekan perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukannya kepada seluruh pelaku sawit Indonesia.

“Beberapa langkah sudah kita lakukan, di antaranya, kampanye aksi nyata di lapangan dengan berbagai pelatihan-pelatihan, yang meliputi penanaman yang sehat,” kata Sumarjono.

Kemudian melakukan kampanye bahwa kebun sawit itu ramah bagi anak. Lingkungan kebun sawit itu cukup menyenangkan bagi anak-anak untuk bermain, karena di dalamnya ada tempat-tempat permainan anak, sehingga mereka bisa menunggu orang tuanya bekerja dengan bermain di tempat yang sudah ditentukan, aman dan nyaman tentunya.

“Selanjutnya kami mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan, tentu peran pemerintah untuk melakukan penegakan hukum. Karena hal ini bersifat kasuistik, tak bisa disamaratakan,” tegasnya.

Sumarjono pun menyayangkan sikap pemerintah yang kerap apatis terhadap tuduhan negatif ketenagakerjaan dalam industri andalan nasional tersebut. Menurutnya seringkali pemerintah mengabaikan isu krusial ini. Pemerintah selalu beralasan, tidak cukupnya sumberdaya yang dimilikinya untuk mengawasi kasus perburuhan.

“Menurut kami, pemerintah tak boleh lagi beralasan tidak ada orang. Tidak boleh lagi ada alasan seperti itu, karena situasinya harus diperbaiki dengan komitmen nyata,” tegasnya lagi.

Selain itu dia berharap kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) turut membantu memperbaiki SDM di kebun sawit. Karena selama ini BPDP lebih berkonsentrasi pada industri biodiesel.

“Saat ini waktunya pemerintah yang didukung BPDP KS lebih serius dengan menyiapkan program yang menyelesaikan masalah perburuhan di lapangan dengan program-programnya,” kata dia.

Sumarjono mengakui bahwa isu tenaga kerja tidak akan selesai dengan sendirinya, dan itu akan menjadi senjata lain untuk menyerang minyak sawit oleh pihak asing.

“Pemerintah belum melihat tenaga kerja sebagai sesuatu yang diperhatikan serius. Hal itu terlihat pada saat moratorium tidak melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan fokus pada evaluasi perizinan dan peningkatan produktivitas,” katanya.

Sementara dari sisi bisnis, lanjutnya, kalau isu negatif tidak bisa diselesaikan akan membuat iklim investasi ikut meredup. Sementara pada saat yang bersamaan upah kerja terus meningkat 8 persen per tahun.

Sumarjono Marondos Saragih (DOK. HORTUS)

Dalam amatannya, kendala yang dihadapi oleh industri sawit selama ini yakni upah buruh terus mengalami peningkatan, sementara belum diimbangi oleh peningkatan produktivitas. Padahal, idealnya peningkatan upah buruh diimbangi pula peningkatan produktivitas. Kalau dibiarkan terus daya saing industri sawit akan melemah dan pada gilirannya akan mati pelan-pelan.

“Turunnya harga sawit dan tingginya upah buruh akan membawa daya saing sawit Indonesia berada di persimpangan jalan. Apakah menuju masa depan yang lebih baik atau kematian pelan-pelan,” paparnya.

Belum lagi tuduhan dari Uni Eropa, kelapa sawit dianggap sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi. Hal itu isi dari kebijakan yang dikeluarkan Uni Eropa yakni Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II.

Tuduhan terbaru yang dikeluarkan Uni Eropa untuk Indonesia yaitu status ketenagakerjaan, dialog sosial antara perusahaan dengan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, mempekerjakan anak, upah yang minimum dan lemahanya pengawasan pemerintah.

Lesunya harga CPO, menurut Sumarjono, dianggap turut mempengaruhi penyerapan tenaga kerja di industri sawit. Banyak perusahaan menjalankan pemutusan kontrak kerja, khususnya tenaga kerja di bidang perawatan kebun.

Menurutnya, saat ini banyak pekerjaan di kebun itu yang dialihdayakan (outsourcing) karena banyak sifatnya non formal. Dengan penurunan harga dan lesunya ekonomi, pilihan yang diambil penghematan supaya perusahaan tetap eksis. Salah satunya menghemat biaya produksi seperti cara pemupukan dan kondisi sekarang ini perusahaan menghindari kegiatan pemupukan karena komponen biaya sangat besar.

Pilihan kedua mengurangi pekerjaan, khususnya tenaga kerja kontrak. Memutus kontrak itu lebih sederhana. Artinya, tidak ada dampak bagi kewajiban hubungan industrial. Sedangkan, PHK karyawan masih ada kewajiban industrial berarti harus memberi pesangon. Jadi, langkah ini diambil perusahaan perkebunan supaya dapat survive di masa sulit ini.

Kata kuncinya memaksimalkan SDM yang dimiliki sekarang dan mengurangi pekerjaan yang bisa ditunda. Selama itu tidak mengakibatkan tanaman sawit mati berarti pekerjaan masih bisa ditunda.

Sumarjono mencontohkan beberapa pekerjaan yang dialihdayakan, seperti halnya di perawatan biasanya cuci parit, pembersihan piringan, dan perawatan kebun yang masih bisa ditunda. Kegiatan tadi bisa ditunda selama tidak mengganggu panen dan selama jalan panen masih ada.

“Pekerjaan ini biasanya dilakukan dengan bekerjasama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja di masyarakat lokal. Ini dilakukan untuk memberdayakan masyarakat lokal sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki,” katanya lagi.

Kunci di perkebunan itu adalah pengawasan, dan kembali siapa yang mengawasi. Komponen terbesar adalah pemupukan, ketika pupuk tidak diawasi dengan benar berarti pupuk menjadi sia-sia. Kedua, etika pekerjaan tidak produktif ketika pekerjaan tidak menjadi sebagaimana mestinya berarti biaya tenaga kerja keluar secara terus menerus tanpa ada hasil yang diberikan kepada perusahaan.

“Dalam pandangan saya, kata kuncinya tenaga kerja di perkebunan baik produktivitas dan potensi di level supervisor. Contohnya, pekerja perawatan di kebun, untuk semprot ambil racun dari herbisida, pestisida dari gudang dan dibuang di sungai atau disemprotkan dengan cara yang salah berarti pemborosan material, dan juga pemborosan tenaga kerja. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan berkualitas seperti mengetahui dosis tepat untuk semprot dan cara menyemprot,” jelasnya.

Bagi Sumarjono, munculnya Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (Japbusi) yang diinisiasi lima konfederasi serikat pekerja dan 10 federasi serikat pekerja yang memiliki basis di industri sawit merupakan langkah dan pemikiran progresif penting dari para buruh sawit.

Pihaknya menyambut baik jaringan ini dan berharap dapat menjadi mitra dialog sosial untuk mewujudkan kerja layak dan sawit Indonesia yang berkelanjutan sesuai dengan agenda sustainable development goals (SDG).

“Pada saat ini, sawit Indonesia dihadapkan pada situasi yang tidak mudah: dinamika pasar global yang sangat mempengaruhi fluktuasi harga sawit sehingga harga sawit bisa merosot, permintaan yang tidak tumbuh, dan dinamika yang tidak konstruktif terhadap sawit Indonesia yang membutuhkan aksi yang konstruktif secara kolektif dari berbagai pemangku kepentingan industri sawit di Indonesia maupun seluruh rantai pasok industri sawit,” pungkasnya.  ***SH

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini