Salah satu isu yang kerap digunakan menyerang sawit Indonesia adalah praktek perburuhan dan ketiadaan perlindungan Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Sumarjono Saragih baru-baru ini di Palembang. Menurutnya, manat konsitusi memang mengaharuskan semua pekerja (formal, informal, petani dan buruh tani) wajib mendapatkan perlindungan sebagai pekerja.
“Setidaknya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan demikian dapat mengurangi beban hidup pekerja dan keluarga bila terjadi resiko ketika melakukan pekerjaan,” jelas Sumarjono.
Dia menambahkan, membangun kesadaran petani dan buruh tani akan pentingnya praktek kerja layak (decent work) adalah pekerjaan rumah bersama.
“Salah satu syarat kerja layak adalah perlindungan Jamsostek. Dengan pemenuhan ini, sawit petani pun akan semakin berkelanjutan (sustainability),” jelasnya.
.
Untuk itu, lanjutnya, GAPKI terus menggalang upaya promosi dan implementasi “decent work” tersebut. Kali ini bersama Pemerintah Kabupaten MUBA mempercepat pemenuhan Jamsostek para petani dan buruh tani.
“Melalui MSPOI (Muba Sustainable Palm Oil Initiative), Pemerintah Muba menjadi pionir dan model dalam mewujudkan sawit yang semakin berkelanjutan. Insiatif ini meliputi tiga aspek utuh yang dikenal 3P; People (Manusia), Planet (Lingkungan) dan Profit (Usaha-Ekonomi),” pungkasnya.