Bupati Banggai Mediasi Silang Pendapat Petani Sawit di Batui, Berikut 8 Poin Kesepakatan

0

Ketidaksepahaman persepsi antara oknum petani sawit dengan PT Sawindo Cemerlang akhirnya melahirkan kesepakatan setelah rapat bersama Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, unsur Forkopimda, dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Kamis (4/8/2022) lalu.

Dalam rapat Kelompok Kerja (pokja) Permasalahan Perkebunan Sawit di Kecamatan Batui, Bupati dengan tegas menyatakan tim Pokja sudah bekerja secara profesional, efektif dengan waktu yang sangat terbatas.

Bupati kecewa dan sangat menyayangkan di tengah tim Pokja bekerja, masih dianggap tidak profesional dan banyak aksi-aksi keramaian yang dianggap hanya memperlambat kinerja tim Pokja dan tidak bermanfaat.

Dalam sambutannya bupati dengan tegas menampaikan jika nanti ditemukan unsur-unsur kesengajaan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas penebitan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan pihak berwajib.

Hasil verifikasi yang dilakukan tim Pokja didapati alas hak berupa SKPT yang dimiliki oleh oknum yang mengatasnamakan petani sawit Batui didapati beberapa kejanggalan seperti tidak masuk dalam daftar buku register Kecamatan dan desa, tidak di tandatangani oleh camat setempat selaku pejabat pembuat akte tanah (PPAT), tidak dilengkapi oleh saksi-saksi, dan lain sebagainya.

Hal senada juga disampaikan oleh kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Banggai Anang Indrayu. Berdasarkan hasil verifikasi atas foto kopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima tim BPN, ditemukan sejumlah bukti serius seperti no SHM tidak sesuai dengan nomer buku tanah yang ada di BPN, lalu ada juga yang nama pamiliknya direkayasa (dirubah). Dengan tegas saya menyatakan, “Apabila terjadi pemalsuan atas SHM yang cenderung kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mafia tanah. Maka kami tidak segan-segan akan melaporkannya kepada pihak berwajib”.

Dalam rapat mediasi tersebut Forkopimda Kabupaten Banggai menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak terkait.

Adapun 8 poin yang dilahirkan dalam kesepakatan itu antara lain;

Pertama, Perusahaan PT. Sawindo Cemerlang siap untuk menyelesaikan patok batas pada areal hak guna usaha (HGU) dalam waktu satu bulan sejak ditandatangani berita acara.

Kedua, lahan petani yang bersertifikat yang berada di HGU, harus dikeluarkan atau diplasmakan. Dan untuk lahan yang memiliki SKPT/SKT akan diteliti dokumen mana yang lebih kuat, serta dilakukan mediasi, dan apabila tidak ada penyelesaian maka dapat dilakukan melalui jalur hukum.

Ketiga, pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani oleh perusahaan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan penetapan harga tersebut, Manajemen PT SCEM menyatakan, selama ini pihaknya telah menjalankan ketentuan atau regulasi yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dan dibuktikan bahwa PT SCEM selalu mengikuti setiap rapat penetapan harga setiap bulannya,” kata Lukito Wisnu External Affair Kencana Agri Ltd saat dikonfirmasi.

Keempat, diminta kepada pihak perusahaan agar membicarakan dengan pengurus Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS), dan petani plasma (anggota koperasi) sistem tangung renteng pengelolaan sawit, berdasarkan kelompok atau blok dan tidak lagi menggunakan tanggung renteng berdasarkan luasan areal plasma, termasuk pembicaraan SPK/SPHu dan hasilnya disampaikan kepada Tim Pokja.

Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Koperasi SMS dalam penyelesaian permasalahan dengan anggota.

Kelima, pihak Koperasi SMS tidak keberatan jika sistem pengelolaan sawit dilakukan sistem tanggung renteng berdasarkan kelompok atau blok.

Keenam, hutang petani sebesar kurang lebih Rp 63 juta akan ditinjau kembali dan dikolerasikan dengan kajian study kelayakan pendirian pembangunan sawit (Plasma).

Ketujuh, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap alas hak yang bersertifikat akan dilakukan validasi lapangan.

Kedelapan, Pemerintah Daerah tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses hukum, akan tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani plasma.

Sekadar diketahui, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sejak awal punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan mufakat.

Melalui kesepakatan ini, Manajemen PT Sawindo Cemerlang berharap agar petani atau pemilik lahan dapat duduk bersama agar masalah ini diselesaikan dengan baik.

Di akhir acara rapat ketua Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS) Mukhtar menyatakan, “Rapat ini seyogyanya dihadiri oleh pihak yang berkepentingan yang seharusnya di dominasi oleh pemilik sah alas hak. Sebetulnya isu sosial ini cukup dibahas di internal kami saja. Di depan forum di akhir acara rapat, saya bertanya kepada Bupati Banggai bagaimana dengan pelaku oknum pencuri sawit yang mengambil Tandan Buah Segar (TBS) di lahan koperasi SMS? Bupati menjawab bahwa hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Koperasi SMS. Maka sikap kami jelas akan menempuh jalur hukum. Karena atas pencurian yang dilakukan oleh maling sawit di lahan kami sudah jelas merugikan kami lebih kurang Rp 900.000.000 yang seharusnya menjadi pendapatan ratusan anggota petani sawit di bawah naungan koperasi SMS”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini