Dana PSR Ditambah, Kementan: Pemerintah Jawab Kegalauan Petani Sawit

0
Sosialisasi Kewajiban FPKMS dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Pekebun, Bali, Rabu 21 Februari 2024. (dok: Ditjen Perkebunan)

Pemerintah berencana menaikkan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta per hektare menjadi jadi Rp 60 juta per hektare.

Kebijakan menaikkan dana program PSR menjadi dua kali lipat ini membuktikan pemerintah mendengarkan suara pekebun dan menjawab kegalauan pekebun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, ini tentu menjadi solusi tepat jitu yang menenangkan hati para pekebun kelapa sawit dikala hadapi berbagai tantangan dan dinamika akselerasi capai target PSR.

“Pemerintah tentu hadir, dan terus cari solusi tepat guna demi memperkuat industri sawit dan kebun rakyat. Ini tak bisa sendiri, harus dilakukan bersama-sama, bersinergi, demi tingkatkan perkelapasawitan Indonesia dan kesejahteraan pekebun sawit ke depannya,” ujar Andi Nur, dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (1/3).

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit disebutkan bahwa Badan Pengelola menetapkan prioritas penggunaan Dana dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.

Oleh karena itu, Andi Nur berharap, penambahan dana bantuan ini bisa mengurangi beban pembiayaan pekebun hingga tanaman sawit menghasilkan. Sehingga, ke depan realisasi PSR semakin meningkat.

Diketahui, realisasi program replanting sawit rakyat hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare per tahunnya. Pemerintah menargetkan peremajaan  kebun sawit milik petani seluas 540.000 hektar hingga tahun 2024.

“Pemerintah hadir untuk pekebun, terus berupaya melindungi, mempermudah dan memperlancar, bukan menghambat. Tentu tak dapat dipungkiri, dalam mengimplementasikannya dihadapkan berbagai tantangan. Untuk itu, semua pihak perlu bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi secara terintegrasi dengan berdasarkan asas 3K (Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan),” ucap dia.

Rencana menaikkan dana program PSR Rp 60 juta per hektare disampaikan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jakarta, Selasa (27/2).

Airlangga berharap kenaikan dana replanting menjadi Rp 60 juta per hektare ini dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.

“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dari para pekebun itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4, sehingga kalau dananya Rp 30 juta itu hanya cukup mereka hidup di tahun pertama—beli bibit dan hidup di tahun pertama,” kata Airlangga.

Terpisah, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung mengatakan, kenaikan dan PSR kabar gembira bagi para pekebun rakyat.

“Penambahan bantuan dana PSR ini harus dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat, demi memperkuat produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat,” ucapa dia.

Senada, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono menyambut baik kebijakan pemerintah menaikkan besaran pemberian bantuan dana PSR ini sebagai wujud nyata pemerintah hadir bagi pekebun rakyat.

“Terimakasih kepada Bapak Menteri Pertanian yang senantiasa hadir bagi pekebun rakyat, Alhamdulillah semoga Kementerian Pertanian dan seluruh jajaran Dirjenbun semakin sukses aamiin,” ucap Setiyono.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini