Perjalanan investigasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sejak Agustus 2022, tentang tata cara penetapan harga TBS Petani oleh Tim Harga TBS Disbun Riau berbuah rekomendasi ke Jaksa Agung.
Rekomendasi yang paling tegas ada dua hal, pertama segera revisi Permenta 01 tahun 2018 dan kedua sudah ditemukan dugaan penyimpangan melawan hukum penetapan harga TBS di Provinsi Riau.
Apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, dibawah kepemimpinan Kejati Riau Dr. Supardi, SH.,MH., adalah bagian dari pengenalan yang mendalam tentang Riau. Karena Riau yang sudah menjadi barometer kelapa sawit Indonesia, bahkan dunia, saat ini sedang terdampak akibat semakin anjloknya harga TBS Petani.
Ekonomi Riau praktis melambat sejak enam bulan terakhir, seperti sector jasa, perbankan, pasar modern, tradisinonal dan sector ekonomi lainnya.
Data juga menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit Riau juga didominasi oleh perkebunan kelapa sawit rakyat. Diketahui dari luas pekebunan sawit Riau 4,172 juta hektar (KLHK, 2020), 68% nya adalah dikelola oleh petani sawit.
Tentu dampak sosial ekonomi sawit akan semakin sensitive jika terjadi gejolak harga TBS seperti saat ini. Hal ini terbukti dari Rilis Bank Indonesia Wilayah Riau, yang mengatakan bahwa 39,31% ekonomi Riau di topang oleh ekonomi kelapa sawit.
Melihat sensitifnya ekonomi kelapa sawit ini terhadap Riau dan hasil investigasi Kejati Riau, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau telah menunjukkan komitmen nya untuk turut menjaga kestabilan sawit Riau dengan peluncuran program Jaga Zapin, melalui MoU Kajati Riau dengan Gubernur Riau dalam hal ini Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Penandatnganan MoU “Jaga Zapin” (Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian) disaksikan secara langsung oleh Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M. Si., Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Robinson Sitorus, SH.,MH dan Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Riau H. Suher beserta rombongan serta perwakilan dari Asosiasi Petani Sawit lainnya dan Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia.
Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Robinson Sitorus, SH., MH, yang turut menyaksikan penandatanganan ini menyampaikan bahwa ini sebagai langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Riau atas temuan hasil investigasi tahun lalu. Tujuan utamanya adalah untuk mengawal industri komoditas strategis sawit Riau yang merupakan pilar ekonomi yang cukup banyak melibatkan masyarakat, lanjutnya.
“Langkah awal kita akan memantau harga TBS di PKS-PKS (pabrik lepa sawit) supaya harga sawit berkeadilan dan tidak semena-mena PKS,” terang Asbin Robinson. Program ini akan diberlakukan di semua Kejari se Riau dengan menggandeng Bupati dan dinas terkait. “Saya berharap semua stakeholder sawit dapat memanfaatkan program ini sebagai program ‘evaluasi diri’ sehingga akan terjadi keseimbangan masing-masing rantai dari industry sawit tersebut”ujarnya.
Komitemen Kejati Riau ini, sontak saja mendapat apresiasi dari petani sawit dari Aceh sampai Papua.
Dr. Tri Chandra Aprianto, Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Pengentasan Kemiskinan, mengatakan, bahwa kepedulian pejabat penerintah tentang pusat-pusat perekonomian di daerah adalah hal pokok sesuai tugas dan fungsi kelembagaannya. “Kami sangat mendukung strategi Pak Kajati Riau dan saya akan laporkan ini dalam rapat Stafsus Wapres” ujarnya.
Suhendrik, petani sawit dari Kalimantan Utara, bahkan mengatakan akan segera ke Riau untuk bertemu Kajati Riau. “Saya akan ke Riau mempelajari MoU nya untuk bisa kami sampaikan ke Gubernur Kaltara dan Kajati Kaltara. Program ini sangat kami perlukan di Kaltara karena harga TBS di Kaltara sangat tidak stabil dan sarat kesewenangan pihak PKS dalam membeli harga TBS Petani’ ujarnya.
Ketua DPW APKASINDO Riau KH. Suher menyampaikan apreasiasi atas inisiatif dan sinergi Kejati Riau dengan Gubernur Riau melalui Jaga Zapin untuk turut memperhatikan nasib petani sawit Riau. Zapin merupakan tarian khas melayu Riau dengan ciri khas hentakan kaki dan Gerakan tubuh yang indah. Hentakan kaki ini menggambarkan ketegasan dan Gerakan tubuh menggambarkan keramah-tamahan budaya melayu. Terus terang saya sangat bangga Pak Kajati Riau menggunakan nama “Zapin” sebagai symbol dari program ini, tepat dan membumi, Riau beruntung memiliki sosok Kajati seperti Pak Supardi.
“Infomasinya, Jaga Zapin ini akan membuka Posko Pengaduan sekaligus Konsultasi Hukum Hulu-Hilir Sawit Riau yang berkantor di Kejati Riau. Jadi jika terjadi kecurangan PKS, seperti harga TBS, timbangan curang, potongan wajib timbangan dan lain-lain maka Posko Jaga Zapin akan segera menindaklanjutinya.
Viralnya gebrakan Kejati Riau di medsos petani sawit, mendapatkan ragam dukungan dari provinsi sawit, seperti dari Kalimantan Barat, Aceh, Bengkulu, Sulawesi Tenggara dan provinsi sawit lainnya dan sepakat akan menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Kejati dan Gubernur Riau.
Menanggapi Riuhnya medsos petani sawit dengan terobosan yang dilakukan oleh Kejati dan Gubernur Riau ini, Ketua Umum DPP APKASINDO, Gulat ME Manurung, mengatakan “sudah sewajarnya stakeholder sawit dan kementerian terkait menyadari kekeliruan selama ini dalam hal beban di hilir yang semuanya di emban sector hulu (TBS). “Gawatnya, kekeliruan ini justru dilegalkan melalui Permentan 01 tahun 2018 yang mengatur tataniaga TBS Petani” tegas Gulat.
Apa yang dilakukan oleh Pak Kajati Riau dan Gubernur Riau bentuk ketegasan yang terukur dalam menjaga kestabilan ekonomi sawit yang dampaknya cukup luas secara nasional.
“Saya mendengar bahwa Kejati Riau sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan harga TBS Petani dan hal ini sudah disampaikan ke Jaksa Agung” kata Gulat.
Menjaga sawit harus menseimbangkan tiga dimensi pokok keberlanjutan, dimensi ekonomi, sosial dan dimensi lingkungan, itu baru benar. Yang terjadi saat ini justru hanya mengedepankan keuntungan sector hilir dan hulunya terabaikan, ujarnya.#GM