Fix HET Minyakita Naik

0
Minyak goreng kemasan Minyakita. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp 15.700 per liter.

Demikian disampaikan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, di Jakarta, Senin (8/7).

“Kami sampaikan bahwa memang Pak Menteri Perdagangan sudah beberapa kali menyatakan terkait kenaikan HET. Jadi, keputusan untuk menaikkan sudah final,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa keputusan kenaikan HET Minyakita telah melalui beberapa kajian dengan kementerian dan lembaga terkait. Pihaknya juga telah melakukan public hearing.

Bambang menambahkan bahwa proses penerbitan regulasi masih menunggu pengajuan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Saat ini kami sedang dalam proses menunggu pengajuan harmonisasi di Kemenkumham. Jadi, dalam waktu dekat, akan diterbitkan aturan baru terkait dengan HET minyak goreng,” kata dia.

Bambang menjelaskan bahwa dalam aturan baru ini, skema Wajib Pasok dalam Negeri (DMO) hanya berlaku untuk program Minyakita. Minyak curah tidak lagi dimasukkan dalam skema tersebut

“Yang menjadi salah satu hal penting adalah pengakuan minyak goreng sebagai DMO hanya untuk Minyakita. Jadi, minyak curah tidak lagi dimasukkan dalam skema DMO,” pungkas dia.

Harga Minyak Goreng

Bambang menjelaskan, kondisi minyak goreng pada minggu pertama Juli 2024. Dibandingkan bulan sebelumnya, harga minyak premium berada di Rp 21.000 per liter, mengalami penurunan 0,27 persen.

Sementara itu, minyak goreng curah secara nasional berada di angka Rp 15.837 per liter. Harganya lebih tinggi, namun mengalami penurunan sebesar 0,02 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

“Karena harga CPO (minyak sawit mentah) sedang tinggi, yaitu Rp 13.225, maka harga minyak curah ini sangat elastis dengan perkembangan harga CPO,” kata dia.

Adapun harga Minyakita berada di angka 16.234 per liter atau mengalami kenaikan sebesar 0,44 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

“Namun demikian, secara umum, kami dapat menyampaikan bahwa untuk harga premium, curah, dan Minyakita masih berada dalam range stabil, bahkan jika terjadi kenaikan, masih di bawah 1,0 persen,” ujar dia.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa ada 411 kabupaten/kota yang melaporkan harga minyak goreng curah, di mana 345 melaporkan harga stabil atau turun, dan 63 daerah melaporkan kenaikan antara 0-5 persen.

“Yang perlu diperhatikan adalah 3 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan 5 persen, yaitu Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Sigi, dan Kota Dumai,” jelas Bambang.

Menurut data Kemendag, ada 485 kabupaten/kota yang melaporkan harga Minyakita, di mana 425 melaporkan harga stabil atau turun, dan 46 daerah melaporkan kenaikan antara 0-5 persen.

“Kemudian ada 14 kabupaten/kota yang perlu perhatian karena mengalami kenaikan 5 persen, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Sabang, Kulon Progo, Subang, Sumedang, Kediri, dan Kutai Barat,” sambung Bambang.

Realisasi DMO

Terkait realisasi DMO, selama Juni 2024, telah didistribusikan sebanyak 181.541 ton atau mencapai 70 persen dari target 300.000 ton per bulan. Rinciannya, Minyakita sebanyak 127.472 ton atau 70,22 persen dari total, sedangkan minyak goreng curah sekitar 54.069 ton atau 29,78 persen.

“Jadi, jika kita melihat distribusi Minyakita ini sangat mendominasi, dan realisasi distribusi per Juni 2024 untuk Minyakita dan curah adalah yang tertinggi selama periode Januari hingga Juni 2024,” kata dia.

“Jadi, jika kita melihat data ini, ketersediaan di seluruh Indonesia tidak akan menjadi masalah karena realisasi di bulan Juni tinggi,” pungkas Bambang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini