GAPKI dan PT SIB, Gelar Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO

0

Guna percepatan program pemerintah untuk sertifikasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Lembaga Pelatihan Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) selengarakan Pelatihan Refreshment/Sosialisai ISPO, pada 2-4 Juni 2021 secara virtual.

Direktur PT SIB Egi Djanuiswati menyatakan, dalam pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO kali ini bekerja sama dengan GAPKI, tujuannya adalah meningkatkan kemampuan auditor internal perusahaan untuk lebih memahami berbagai aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Atau biasa dikenal dengan Perpres ISPO Baru (Indonesia Sustainable Palm Oil).

Menurut Egi, ISPO baru bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan pasar atau daya saing produk sawit Indonesia di tingkat Internasional dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan kali ini merupakan rangkaian rangkaian Pelatihan Refreshment/Sosialisai ISPO yang telah digelar oleh PT SIB dan memasuki angkatan yang ke 3. Peserta akan mendapatkan pembekalan yang cukup dari narasumber, diantaranya: Komite Akreditasi Naional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN)Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian dan lain sebagainya,” jelas Egi saat pembukaan ‘Virtual training, Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO’ yang diselenggarakan oleh LPT SIB bekerjasama dengan GAPKI, 2-4 Juni 2021.

Menurut Egi, kelapa sawit merupakan komoditi unggulan Indonesia penghasil devisa negara lebih dari Rp. 300 triliun dengan menyerap 16,2 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Mengingat besarnya kontribusi industri kelapa sawit bagi perekonomian nasional maka pemerintah terus memberikan dukungan terhadap pengembangan industri kelapa sawit nasional.

“Memperbaiki tata kelola perkebunan sawit dilakukan pemerintah dengan penerapan sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang diatur melalui serangkaian peraturan perundangan. Dan yang terbaru, Kepres No. 44 tahun 2020 tentang ISPO,” tambah Egi.

Egi menambahkan, PT SIB merupakan Lembaga Pelatihan Perkebunan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 69/Kpts/OT.050/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Lembaga Pelatihan Penyelenggaran Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan No. 172/KB.410/E.6/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Kebijakan Transisi Lembaga Sertifikasi ISPO.

Ketua Dewan Pengarah PT SIB, Achmad Mangga Barani menyatakan, pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO kali ini bekerjasama dengan GAPKI, yang merupakan asosiasi perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Dengan adanya pelatihan ini, Mangga Barani berharap dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan perusahaan perkebunan anggota GAPKI.

“Pelatihan kali ini berbeda, yaitu tidak hanya diikuti oleh auditor ISPO saja tetapi juga para pimpinan perusahan anggota GAPKI,” kata Mangga Barani.

Mangga Barani menjelaskan, peningkatan pemahaman para pimpinan perusahaan mengenai sertifikasi ISPO diperlukan dalam membangun sinergi dan keserasian dalam mempercepat pelaksanaan audit.

Dr Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sambutannya mengatakan, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

“Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO, baik perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Tujuannya, membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan pelaku pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” kata Musdhalifah dalam sambutannya.

Triningsih Herlinawati Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan, Perpres No. 34 tahun 2018 merupakan turunan dari UU No. 20 tahun 2014 merupakan payung hukum dari standarisasi dan penilaian kesesuaian, seperti pengujian inspeksi dan lain-lainnya.

“Makanya kegiatan sertifikasi harus diselaraskan dan di harmoniskan dengan UU No. 20/2014. Memang UU ini bukan hanya milik BSN saja tetapi semua sektor yang terkait dengannya. Semua juga harus mengikuti prinsip-prinsip yang ada di UU itu,” jelas Ningsih.

Ningsih menambahkan, sertifikasi ISPO tujuannya untuk meningkatkan keberterimaan pasar terhadap CPO Indonesia. Jadi selain ISPO di hulu, pemerintah juga sedang menyiapkan untuk ISPO produk-produk hilir .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini