Lembaga Pelatihan Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kembali menggelar ‘Pelatihan Refreshment/Sosialisasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)’ ke-2 secara virtual yang diselenggarakan pada 22-24 Juni 2021.
Dalam sambutannya, Togar Sitanggang, Wakil Ketua Umum GAPKI menyatakan, pihaknya berkomitmen 100% anggotanya memiliki sertifikat ISPO. Sebab, menurutnya, sustainability atau berkelanjutan pada industri sawit adalah keniscayaan. Mau tidak mau semua industri sawit harus memiliki sertifikat ISPO, sebagai komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan tujuan pembangunan berkelanjutan global.
“Sebagai standar tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia, ISPO memiliki kesamaan tujuan dengan standar tata kelola global lain yaitu menekan deforestasi, mengurangi emisi gas rumah kaca dari perubahan fungsi lahan serta kepatuhan terhadap persyaratan hukum lain seperti perburuhan dan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Togar.
Menurut Togar, sebenarnya GAPKI menargetkan pada 2020 lalu seluruh perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) anggota GAPKI sudah tersertifikat ISPO. Namun tidak tecapai karena terkendala pandemi Covid-19.
“Kami berharap dengan adanya Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO dapat mempercepat taget seluruh anggota GAPKI telah tersertifikat ISPO. Saat ini baru sekitar 60%,” kata Togar.
Togar berpendapat, Sustainability atau berkelanjutan pada industri sawit adalah keniscayaan. Mau tidak mau semua industri sawit harus memiliki sertifikat ISPO, sebagai komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan tujuan pembangunan berkelanjutan global.
“Sebagai standar tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia, ISPO memiliki kesamaan tujuan dengan standar tata kelola global lain yaitu menekan deforestasi, mengurangi emisi gas rumah kaca dari perubahan fungsi lahan serta kepatuhan terhadap persyaratan hukum lain seperti perburuhan dan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Togar.
Meski demikian, lanjut Togar, sustainability atau berkelanjutan harus mempunyai 3 prinsip, yaitu People (Sosial), Planet (Lingkungan), dan Profit (Ekonomi).
People, Bagaimana perusahaan mempengaruhi dan membawa keuntungan bagi pekerja, buruh, dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan bisnisnya, dimana perusahaan tidak bisa hanya memperhatikan kepentingan mendapatkan profit saja, tetapi perusahaan juga harus menaruh kepedulian terhadap orang-orang yang berperan penting pada bisnisnya.
Planet, Industri sawit harus menciptakan bisnis yang selaras dengan alam dan meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan. Dimana tujuannya yaitu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak buruk yang mungkin bisa merusak lingkungan, seperti banjir, kebakaran lahan, hingga climate change (perubahan iklim).
Profit, industri sawit bisa mendapatkan keuntungan secara finansial, yang tentunya sejalan dengan 2P sebelumnya (people dan planet).
“Atau kami biasanya menyebut segitiga sama sisi atau dalam budaya Batak ‘Dalihan Na Tolu’ artinya tungku yang berkaki tiga, yang sanhgat membutuhkan keseimbangan yang mutlak. Jika satu dari ketiga kaki tersebut rusak, maka tungku tidak dapat digunakan. Ini mengajarkan pada kita soal kesetaraan,” jelas Togar.
Sehingga industri sawit dalam menjalankan aktifitas diperkebunan harus baik dari sisi ekonomi siosial dan dlingkungan, dan tidak bisa hanya mementingkan satu sisi saja tetapi juga dua sisi yang lain.
Togar menilai perkembangan sertifikasi ISPO lambat akibat Pandemi Covid-19. Dan dia berharap kerjasama Pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO PT SIB dan GAPKI dapat mempercepat target ISPO 100%.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementrian Pertanian Dedi Djunaedi menyatakan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia menjadi angin segar bagi seluruh stakeholder sawit Indonesia.
Dedi menjelaskan, diterapkan prinsip kriteria baru dalam ISPO sebagaimana dimuat dalam permentan 38 tahun 2020 tersebut , yakni penerapan transparansi untuk perusahaan perkebunan dan pekebun.
Hingga saat ini, proses sertifikasi kebun kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia juga terus berkembang. Saat ini, sudah terdapat 15 lembaga sertifikasi ISPO, 7 lembaga pelatihan ISPO, dan 1.893 auditor ISPO.
Sejak Perpres ini diundangkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengantongi sertifikasi ISPO, sedangkan untuk pekebun, kewajiban berlaku 5 tahun sejak Perpres diundangkan. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia terus mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO, terutama untuk lahan-lahan yang masih bermasalah.
Berdasarkan catatan Kementan hingga 31 Desember 2020 lalu terbit sebanyak 750 sertifikat ISPO. Di mana sebanyak 735 sertifikat diberikan kepada perusahaan PT PN dan swasta. Sementara sisanya diberikan bagi para pekebun sawit.
Direktur PT SIB Egi Djanuiswati menyatakan, dalam pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO kali ini bekerja sama dengan GAPKI, tujuannya adalah meningkatkan kemampuan auditor internal perusahaan untuk lebih memahami berbagai aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Atau biasa dikenal dengan Perpres ISPO Baru.
Menurut Egi, ISPO baru bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan pasar atau daya saing produk sawit Indonesia di tingkat Internasional dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan kali ini merupakan rangkaian rangkaian Pelatihan Refreshment/Sosialisai ISPO yang telah digelar oleh PT SIB dan memasuki angkatan yang ke 3. Peserta akan mendapatkan pembekalan yang cukup dari narasumber, diantaranya: Komite Akreditasi Naional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN)Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian dan lain sebagainya,” jelas Egi.
Egi menambahkan, PT SIB merupakan Lembaga Pelatihan Perkebunan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 69/Kpts/OT.050/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Lembaga Pelatihan Penyelenggaran Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan No. 172/KB.410/E.6/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Kebijakan Transisi Lembaga Sertifikasi ISPO.
Ketua Dewan Pengarah PT SIB, Achmad Mangga Barani menyatakan, pelatihan Refreshment/Sosialisasi ISPO kali ini bekerjasama dengan GAPKI, yang merupakan asosiasi perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Dengan adanya pelatihan ini, Mangga Barani berharap dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan perusahaan perkebunan anggota GAPKI.
Mangga Barani menjelaskan, peningkatan pemahaman para pimpinan perusahaan mengenai sertifikasi ISPO diperlukan dalam membangun sinergi dan keserasian dalam mempercepat pelaksanaan audit.