Data yang diterbitkan Statista (The Statistics Potal) menunjukkan bahwa Indonesia saat ini telah menjadi importir gula terbesar di dunia. Dengan volume impor sebesar 4,45 juta metrik ton pada 2017-2018, Indonesia kini mampu mengungguli China dan Amerika Serikat.
Indonesia mengungguli Tiongkok yang berada di posisi kedua dengan volume impor 4,2 juta ton dan Amerika Serikat dengan 3,11 juta ton. Padahal, sebelumnya Indonesia masih berada di posisi ketiga atau keempat dunia.
Informasi mengenai cukup besarnya ketergantungan Indonesia terhadap gula impor tersebut, setidak-tidaknya bisa dijadikan masukan yang berharga bagi para pemangku kepentingan pergulaan di Indonesia, terutama bila menginginkan negara kita ini bisa berswasembada gula pada suatu saat.
Dengan disparitas harga yang cukup mencolok antara harga gula di pasar ekspor dengan harga gula di Indonesia, sementara kemampuan produksi gula dalam negeri yang masih di bawah kebutuhan, baik gula untuk kebutuhan industri makanan dan minuman maupun gula untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, kondisi seperti itu tentu akan mendorong para pemburu rente ekonomi untuk mempengaruhi pengambil keputusan agar mengimpor gula semaksimal mungkin.
Sebagai ilustrasi rata-rata harga gula mentah dunia pada tahun 2018 sendiri disebutkan hanya sebesar 0,28 dolar AS atau sekitar Rp4.000 per kg, atau jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga domestik. Sementara, Harga Pokok Pembelian (HPP) gula mentah di Indonesia ditetapkan sebesar Rp9.700 per kg.
Apalagi, sejauh ini data tentang kebutuhan gula untuk industri makanan dan minuman maupun kebutuhan gula untuk konsumsi rumah tangga, tidak pernah kelop antara satu institusi pemerintah dengan institusi lainnya. Sebagai gambaran, pada 2018, Kementerian Perindustrian menargetkan kebutuhan industri terhadap gula rafinasi sebesar 2,8 juta ton. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan memberikan kuota impor sebanyak 3,6 juta ton. Kuota ini dibagi dalam dua semester, semester satu dan semester dua masing-masing sebesar 1,87 juta ton.
Namun, faktanya realisasi impor gula tersebut pada semester I-2018 hanya sebesar 1,56 juta ton. Ini menggambarkan bahwa industri tidak membutuhkan gula rafinasi sebanyak yang direncanakan di awal tahun. Hal ini mendorong Kemendag untuk merevisi kuota dari 3,6 juta ton menjadi 3,15 juta ton. Ironinya, pada semester II-2018, kuota impor justru melejit hingga realisasi pada akhir tahun 2018 dilaporkan mencapai 3,37 juta ton. Meskipun masih memenuhi kuota impor di awal sebesar 3,6 juta ton, akan tetapi meleset dari target kuota tengah tahun 3,15 juta ton.
Tak hanya gula untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman saja yang diimpor dari luar. Bahkan, gula untuk kebutuhan konsumsi pun akhirnya sebagian juga dipenuhi dari impor. Tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk mengimpor gula mentah sebanyak 1,1 juta ton untuk menambal kebutuhan konsumsi pada periode Januari hingga Mei 2019. Salah satu alasannya karena gula impor tersebut dibutuhkan untuk stabilisasi harga gula di tingkat konsumen mengingat pemerintah sudah menetapkan HET (Harge Eceran Tertinggi) gula sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Data Kementerian Pertanian menyatakan bahwa produksi gula yang berasal dari tebu petani sepanjang 2018 hanya mencapai 2,25 juta ton. Di sisi lain, kebutuhan gula konsumsi pada tahun yang sama diprediksi mencapai kisaran 2,6-2,8 juta ton. Walhasil, ada defisit produksi dengan kebutuhan gula yang harus dipenuhi dari impor.
Masalahnya, dalam menetapkan volume impor gula untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, Kementerian Perdagangan tidak memiliki data yang akurat, karena dalam beberapa tahun terakhir ini, kegiatan stock opname (perhitungan secara akurat keberadaan stok gula di gudang PTPN, PG swasta, gudang Bulog dan gudang pedagang gula) tidak pernah lagi dilakukan oleh pemerintah (lintas instansi yang terkait dengan pengadaan gula). Akibatnya, penyediaan gula untuk konsumsi jumlahnya menjadi over supply dan ini membuat gula yang dijual petani dalam negeri harganya jatuh.
Karena itu, tak ada ruginya bila ke depan, mekanisme penetapan pengadaan gula, khususnya impor, baik untuk memenuhi kebutuhan industri maupun konsumsi secara nasional mensyaratkan perlunya didahului dengan kegiatan stock opname. ***AP