Kebijakan Perpajakan Pada Industri Perkebunan Dalam Merespon Covid-19

0

Dampak Corona Virus bagi perekonomian di Indonesia cukup dikhawatirkan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setidaknya mencatat ada delapan mudharat yang disebabkan oleh wabah virus tersebut.

Pertama, sampai 11 April lebih dari 1,5 juta karyawan putus kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Di mana 1,2 juta pekerja itu berasal dari sektor formal, 265.000 dari sektor informal. Kedua, Purchasing Managers Index (PMI) Indonesia di bawah level 50 yakni hanya 45,3 pada Maret 2020. Ketiga, lebih dari 12.703 penerbangan di 15 bandara dibatalkan sepanjang Januari-Februari, dengan rincian 11.680 penerbangan domestik dan 1.023 penerbangan internasional. Keempat, sekitar Rp 207 miliar kehilangan pendapatan di sektor pelayanan udara, dengan sekitar Rp 48 miliar kehilangan disumbangkan oleh penerbangan dari China. Kelima, angka turis menurun hingga 6.800 per hari, khususnya turis dari China.

Keenam, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia memperkirakan penurunan tingkat okupansi di sekitar 6.000 hotel di Indonesia dapat mencapai 50%. Ini bisa mempengaruhi turunnya devisa pariwisata lebih dari setengah tahun lalu. Ketujuh, impor Indonesia sepanjang Januari-Maret 2020 turun 3,7% year to date (ytd). Kedelapan, inflasi pada bulan Maret 2020 tercatat sebesar 2,96% year on year (yoy) disumbang oleh kenaikan harga emas perhiasan serta beberapa harga pangan yang melonjak. Meski, terjadi deflasi pada komoditas aneka cabai dan tarif angkutan udara.

Dari banyaknya industri yang terkena dampak Pandemi Covid-19, ada satu industri yang cukup penting harus diperhatikan meskipun belum terlalu signifikan terkena dampaknya. Industri tersebut yaitu industri kelapa sawit yang merupakan salah satu industri penopang ekonomi nasional. Tidak hanya impor bahan baku saja, COVID-19 juga menekan ekspor Indonesia. Salah satu yang tertekan adalah komoditas kelapa sawit Indonesia. China yang merupakan negara asal muasal Covid-19 juga sebagai salah satu tujuan ekspor kelapa sawit yang cukup besar dari Indonesia.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Insentif  Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang pada tanggal 21 Maret 2020 di ubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 /PMK.03/2020. PMK No.44 tahun 2020 memuat Lima stimulus insentif perpajakan yang dapat berlaku bagi industri perkebunan, yaitu :

  1. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (bagi pekerja di seluruh sektor industri manufaktur yang memiliki pendapatan sampai 200juta/tahun) dengan nilai ditanggung diperkirakan senilai 8,6 triliun rupiah. Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang usaha tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Maka, 1.062 bidang industri termasuk dalamnya yaitu Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) KLU 10431, Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit KLU 10432, dan Perkebunan Buah Kelapa Sawit KLU 01262.
  2. Insentif PPh Pasal 22 impor bagi 19 sektor industri manufaktur, baik di lokasi KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan non KITE. Besar penundaan diperkirakan senilai 8,15 triliun rupiah. Sektor tersebut termasuk Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit KLU 10432 dan Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) KLU 10431.
  3. Insentif PPh Pasal 25 bagi korporasi berupa pengurangan angsuran sebesar 30% bagi 846 KLU termasuk Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit KLU 10432 dan  Perkebunan Buah Kelapa Sawit KLU 01262, Wajib Pajak Perusahaan KITE, atau Wajib Pajak Kawasan Berikat.
  4. Pengembalian Pendahuluan PPN bagi PKP Risiko Rendah dengan jumlah lebih bayar paling banyak 5 M rupiah. Wajib Pajak bagi 431 KLU, WP Perusahaan KITE, atau WP Kawasan Berikat termasuk industri
  5. Insentif pajak bagi pelaku usaha UMKM yaitu PPh Final sebesar 0,5% ditanggung pemerintah. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

Belakangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 /PMK.03/2020 ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020, akan tetapi secara garis besar Peraturan Menteri Keuangan ini memiliki nafas peraturan dan fasilitas yang hamper sama, dengan pokok – pokok perubahan yakni :

  1. 1. Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif sampai dengan Masa Pajak Desember 2020;
  2. 2. Perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan insentif;
  3. 3. Kemudahan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dengan kriteria KLU, pemberitahuan hanya disampaikan oleh WP berstatus NPWP pusat dan insentif berlaku untuk WP pusat dan cabang;
  4. 4. Kemudahan pemanfaatan insentif PPh final DTP, tidak memerlukan Surat Keterangan. WP dapat memanfaatkan insentif dengan menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan transaksi. Selain itu laporan realisasi juga dapat diperlakukan sbg permohonan pengajuan Surat Keterangan;
  5. 5. Perubahan penyampaian laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari setiap 3 bulan menjadi setiap bulan mulai Masa Pajak Juli sd Desember 2020.

Kemudian dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Pajak Menghadapi Dampak Covid-19 mengenai Penurunan Tarif  PPh Badan secara bertahap untuk mempertahankan badan usaha dalam masa pandemik Covid-19 dan menyediakan kemampuan pengembangan usaha. Tarif umum PPh Badan saat ini sebesar 25%. Dengan adanya Perpu baru ini, tarif PPh Badan kepada perusahaan secara keseluruhan akan turun menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya mulai tahun 2022, tarif PPh Badan akan kembali turun menjadi 20%.

Insentif lebih besar akan diberikan kepada perusahaan yang berkeinginan menjadi perusahaan terbuka atau go public di BEI. Melalui Perpu baru ini, tarif  PPh Badan kepada perusahaan Tbk akan turun menjadi 19% pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya mulai tahun 2022, insentif PPh Badan yang diperoleh turun lagi menjadi 17%. Memberikan insentif bagi wajib pajak untuk go public dengan syarat menjual 40% sahamnya di lantai bursa.

Selama ini melalui regulasi yang ada, insentif yang diperoleh perusahaan berstatus Tbk hanya 5% lebih rendah dari tarif normal alias cuma 20%. Dengan regulasi baru ini, insentif PPh Badan yang diperoleh perusahaan Tbk lebih besar 3% dibanding insentif PPh Badan secara umum.

Untuk itu, Industri Kelapa Sawit dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada untuk mempertahankan Industri tetap stabil.

Sutan R.H. Manurung
Managing Director Eksakta Strategic
Ketua Dewan Reviu Mutu Kantor Jasa Akuntan – Ikatan Akuntan Indonesia
Pengurus Daerah DKI – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini