Kementerian Pertanian (Kementan) melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara bebas melalui e-commerce atau daring.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, penjualan kecambah kelapa sawit melalui daring akan merugikan pekebun.
Sebab, lanjut dia, benih yang tidak jelas bila ditanam oleh pekebun, produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan akan sangat jauh dari yang diharapkan, apalagi jika ditambah perawatan tanaman yang minim.
“Jika hal ini tidak segera ditangani maka akan sangat mengganggu tujuan kita dalam upaya pencapaian peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit,” kata Nur Alam, dikutip dari website Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kamis (15/2).
Saat ini, Kementan telah membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan Ditjen Perkebunan, Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit, idEA, Asosiasi Marketplace dan Kementerian Perdagangan.
Gugus Tugas secara rutin melakukan pengawasan peredaran benih kelapa sawit untuk melindungi pekebun dari penggunaan kecambah ilegal yang beredar melalui e-commerce/online.
Sementara itu, Direktur Perbenihan Perkebunan, Gunawan mengatakan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan selama penjualan kecambah ilegal masih tayang melalui marketplace dan diawasi langsung oleh Tim Gugus Pengawasan yang telah dibentuk.
Sejak dilakukan pengawasan pada Mei 2023, sudah banyak penjualan benih melalui marketplace dilakukan dengan menghilangkan secara sistem terkait kata kunci dan tautan produk kecambah kelapa sawit di sejumlah marketplace ternama.
“Meskipun belum seluruhnya dihilangkan dari e-commerce namun sudah terdapat penurunan signifikan,” imbuh Gunawan.