
Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Kementerian Pertanian (Kementan), gencar memperkenalkan kebijakan tata kelola tebu rakyat sebagai langkah penting dalam mencapai swasembada gula nasional pada tahun 2030.
Hal ini disampaikan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Gadjah Mada, di mana Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, menekankan pentingnya pengembangan tebu rakyat untuk meningkatkan produksi gula tebu.
Menurut Andi, kebutuhan gula konsumsi tahun 2024 mencapai 2,93 juta ton, namun produksi gula nasional hanya mencapai 2,38 juta ton, meninggalkan defisit sekitar 662 ribu ton yang harus segera diatasi.
Untuk mengatasi hal ini, upaya mulai dari pengelolaan lahan tebu, pemilihan benih, hingga penggunaan varietas unggul menjadi fokus utama.
Direktorat Jenderal Perkebunan telah melakukan kolaborasi dengan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BBPSI-SDLP) untuk memetakan potensi areal tebu di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur.
Langkah konkret seperti pengelolaan benih, pupuk, pengairan, dan mekanisasi juga ditingkatkan untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, swasembada gula nasional sesuai Perpres Nomor 40 tahun 2023 dapat terwujud, serta mendukung penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati,” ujar Andi, mengakhiri paparannya dalam acara tersebut.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing petani tebu dan memperbaiki kerjasama dengan pabrik gula serta pedagang gula untuk mendukung kemandirian pangan Indonesia di sektor gula.