SK Dirjen Perkebunan Soal Replanting Sawit Sudah Terbit

0
replanting sawit
Replanting sawit.

Setelah beberapa bulan menunggu, landasan pedoman replanting sawit yang akan digunakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) akhirnya terbit juga melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017.

Selain penjelasan mengenai peremajaan tanaman kelapa sawit, dalam SK tersebut juga dinyatakan bahwa dalam kegiatan replanting juga akan meliputi pengembangan sumber daya manusia (SDM), bantuan sarana dan prasarana, serta juga akan diadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).

Terkait penggunaan dana BPDP-KS untuk replanting, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Muhammad Anas menjelaskan, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan dana BPDP-KS dibagi menjadi 5 kelompok. Yakni, untuk peningkatan SDM perkebunan kelapa sawit; penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit; promosi dan pengembangan perkebunan kelapa sawit; peremajaan perkebunan kelapa sawit; serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Mengenai luasan areal replanting, Anas menambahkan, “Dengan progres yang diberikan oleh legal standingnya Kementerian Keuangan, tahun ini kita akan meremajakan sawit kurang lebih 22.000 hektar dan Ditjen Perkebunan telah membuat pedoman peremajaan replanting sawit. Kami selaku Direktur Perbenihan mengatur nanti mapping datanya, laporan usaha pengembangan usaha perbenihannya.”

Saat tampil sebagai pembicara pada seminar nasional bertemakan ”Inovasi dan Teknologi Terkini dalam Upaya Meningkatkan Produktivitas Kelapa Sawit Secara Berkelanjutan,” yang dihelat Majalah Media Perkebunan, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, belum lama ini,
Anas menjelaskan, pembagian 22.000 ha ini bukanlah didasarkan atas kecepatan dalam melengkapi berkas saja, tetapi lebih mengedepankan kepada kesiapan dari faktor karakter petani dan kelembagaan petani, mengingat banyaknya kebun yang harus diremajakan.

Selain itu, pemilihan juga akan dilakukan lebih selektif dikarenakan pembiayaan hanya diberikan sampai pada saat tanaman berumur kurang dari satu tahun atau (P-0). Jadi diharapkan pada saat tahun selanjutnya yakni P-1, P-2, P3 tidak timbul permasalahan dengan perbankan dalam melanjutkan sistem kredit usaha yang diajukan.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya kebutuhan dana untuk replanting mencapai sekitar Rp 50 juta per hektar. Nantinya, ketika pekebun terpilih dan akan mendapatkan Rp 25 juta per hektar, pekebun juga harus tetap mencari kekurangan Rp 25 juta lagi baik melalui dana pribadi atau mengandalkan pinjaman ke bank yang digunakan untuk biaya pemeliharaan selama tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

Ihwal pelaksanaan replanting yang memang akan difasilitasi oleh BPDP-KS, pihak Ditjen Perkebunan menetapkan bahwa peremajaan kelapa sawit harus didahului dengan beberapa persiapan antara lain adanya pra peremajaan (sosialisasi); persiapan administrasi (identifikasi dan verifikasi, penyusunan rencana kebutuhan dan pembiayaan peremajaan perkebunan kelapa sawit/RKP3KS); persiapan teknis peremajaan; persiapan kelembagaan; dan pendampingan.

Jadi, bagi pekebun yang ingin mengajukan usulan replanting pastinya diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan dokumen seperti daftar nominatif pekebun yang disahkan oleh Kepala Dinas yang menangani urusan perkebunan kabupaten/kota atas nama Bupati/Walikota; kartu tanda penduduk (KTP); kartu keluarga; legalitas lahan; surat tanda daftar budidaya (STDB), atau bukti proses pengurusan STDB; peta lokasi kebun yang berkoordinat/polygon hasil Global Positioning System (GPS), drone dan atau alat lainnya.

Terkait wilayah yang menjadi sebaran kegiatan rencana peremajaaan BPDP–KS 2017, Anas memaparkan untuk wilayah Pulau Sumatera seperti Provinsi Sumatera Selatan akan dilakukan di Kabupaten Musi Banyu Asin (8.113 ha), Muara Enim (302 ha), dan Ogan Komering Ilir (794 ha). Untuk Provinsi Jambi meliputi Kabupaten Merangin (381 ha) dan Kabupaten Batang Hari (760 ha). Kemudian untuk Provinsi Riau meliputi Kabupaten Siak (1.385 ha), Pelalawan (4.237 ha) dan Rokan Hulu (1.000 ha).

Selanjutnya, untuk Provinsi Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman Barat (2.612 ha). Lalu Provinsi Aceh akan dilakukan di Kabupaten Aceh Barat (400 ha). Sedangkan Lampung akan dilakukan di Kabupaten Bengkulu Utara (500 ha). Kemudian Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Asahan (500 ha) dan Simalungun (500 ha). Yang terakhir di Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Sanggau (500 ha) dan Melawi (1.308 ha).

Meski terjadi perbedaan total areal rencana replanting yang awalnya ditargetkan 22.000 ha, Anas mengungkapkan akan melakukan legal standing dengan Kementerian Keuangan. “Kita ada target 22.000 ha, yang masuk di sini datanya kurang lebih 29.000 ha, tidak berarti data ini kita kecewakan, tetapi ini melebihi dari target dan kita akan minta analisis legal standing dengan yang punya uang,” kata dia.

Ke depan, seluruh pekebun yang terpilih mendapatkan alokasi pembiayaan replanting dengan total anggaran Rp 519 miliar atau penetapan sebesar Rp 25 juta per hektar ini, dalam pelaksanaan peremajaan akan dilakukan kegiatan pelaksanaan teknis peremajaan (Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit); komponen peremajaan tahap awal; pelaksanaan peremajaan; penumbuhan dan pemberdayaan kelembagaan; pengawalan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan penilaian fisik kebun;

Di sisi lain, terkait ketersediaan benih untuk replanting, Anas menilai tidak akan ada masalah. Berdasarkan hasil rapat koordinasi produsen kelapa sawit yang telah dilakukan pada tanggal 13 Februari lalu, dari 15 produsen benih yang ada, dengan total potensi produksi 240.500.000 butir benih, rencananya semua produsen ini akan berproduksi 117.600.000 butir benih. ***HB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini