Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI) menggelar Uji Kompetensi Penangkar Benih Sawit untuk Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkar Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkar Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkar Benih Kelapa Sawit dan Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkaran Benih Kelapa Sawit di Pekanbaru Riau, 6-7 November 2023 dengan di ikuti 25 peserta.
Direktur Utama LSP-PHI, Darmansyah Basyarudin mengatakan, Uji Kompetensi Penangkar Benih Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan di Permentan Nomor 50 Tahun 2015.
“Dimana untuk mendapatkan izin usaha produksi benih wajib memiliki tenaga yang berkompeten. Diikuti 25 peserta dengan tujuan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan mutu benih,” kata Darmansyah saat membuka acara Uji Kompetensi, Senin, 6/11/2023.
Menurut Darmansyah, sekarang sudah ada aturan yang jelas, regulasi terbaru mengamanatkan bahwa perusahaan baru bisa mendapatkan sertifikat ISPO, jika benihnya berkualitas unggul bersertifikat dan di keluarkan oleh perusahaan yang para penangkarnya sudah memiliki sertifikat Kompetensi,” jelas Darmansyah.
Menurut dia, Sertifikat ISPO tidak bisa didapatkan atau bahkan gugur jika tidak menggunakan benih yang dihasilkan oleh perusahaan yang penangkar belum tersertifikasi.
“Untuk bisa dinilai akan dilihat dahulu benih sawit yang digunakan. Apakah dihasilkan oleh penangkar bersertifikat atau belum. Jika belum maka penilaian ISPO nya akan ditunda atau dibatalkan,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Darmansyah, penangkar benih belum banyak. Padahal perintah sudah menerapkan program Bank Benih Perkebunan (BaBe Bun) guna memperkuat pembangunan logistik benih komoditas perkebunan dalam negeri hingga mewujudkan akselerasi peningkatan produksi dan ekspor.
Program terobosan ini berbasis kolaborasi, partisipasi dan solidaritas dengan stakeholder terkait, dimana pelaku usaha perkebunan untuk berpatisipasi secara aktif mengalokasikan keuntunganya untuk penyediaan benih.
“BaBe Bun ini adalah terobosan untuk mencari sumber-sumber pendanaan penyediaan benih nasional selain APBN seperti dana CSR, investasi swasta, dana desa, pengembangan hutan kemasyarakatan, kegiatan reklamasi dan sumber dana lainnya,” ujarnya.
Sehingga, tegasnya, penangkar yg belum bersertifikat tidak dapat masuk dalam sistem sehingga produknya tidak bisa dibeli dengan dana pemerintah
Perlu diketahui, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.237 Tahun 2019 tentang SKKNI Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Keputusan Menteri Pertanian No. 410 Tahun 2020 tentang KKNI Kelapa Sawit Berkelanjutan serta Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang ISPO, maka SDM yang terlibat dalam industri kelapa sawit perlu mendapat legitimasi kompetensi.
Legitimasi untuk berbagai okupasi/jabatan dalam pengelolaan industri kelapa sawit berkelanjutan, dan bahkan untuk jabatan auditor ISPO sudah merupakan ‘mandatory’ atau wajib sertifikasi, sabagaimana juga sebelumnya telah juga diwajibkan untuk badan usaha/pelaku usaha di industri kelapa sawit itu sendiri.
Untuk perusahaan maupun untuk auditor yang melakukan audit di perusahaan sesuai peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 wajib disertifikasi, dan besar kemungkinan pada gilirannya juga akan diwajibkan untuk semua jabatan /okupasi dalam struktur pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Hingga saat ini LSP-PHI, dapat melakukan uji kompetensi dalam ruang lingkup 9 skema sertiifikasi untuk kelapa sawit berkelanjutan, diantaranya adalah: Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Kebun, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Manajer, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Kebun, Skema Sertifikasi Okupasi Mandor Besar, Skema Sertifikasi Okupasi Auditor, Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Pengolahan, Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkar Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkaran Benih Kelapa Sawit, Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkaran Benih Kelapa Sawit.
Menurut Darmansyah, di era globalisasi juga ditandai dengan arus keluar masuknya tenaga kerja terampil dan arus investasi ke dalam dan keluar negara. Untuk memenangkan persaingan diperlukan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia umumnya dan para professional khususnya.
Kompetensi tenaga kerja dapat dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kompetensinya.
“Namun kompetensi tersebut memerlukan pengakuan agar dapat menjadi acuan bagi rekrutmen, remunerasi, promosi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan,” katanya.
Selanjutnya untuk, proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
“Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Uji Kompetensi kali ini dibuka oleh Simon kepala UPT Pengawasan Benih mewakili Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli.
Zulfadli dalam sambutannya yang disampaikan Simon mengatakan, tata Kelola perbenihan merupakan keharusan untuk menjaga mutu benih untuk mendukung percepatan pelaksanaan program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR).
“Pemerintah telah membangun sistem penyediaan, pengawasan, dan peredaran benih kelapa sawit terintegrasi atau Bank Benih Perkebunan (BABE-Bun). Tujuannya menjaga tersedianya benih unggul dan penggunaan benih palsu dapat diminimalisasi,” katanya.
Simon melanjutkan, sertifikat kompetensi diperlukan bagi penangkar benih bermutu dan berlabel guna mendukung peningkatan produksi, nilai tambah, dan daya saing industri perkebunan. Selain itu, untuk mengoptimalkan semua potensi sumber daya perkebunan yang ada agar inovasi dan terobosan baru bisa terwujud.
“Selain itu, perlu ada sumber-sumber pembiayaan non-APBN guna mendukung pelaksanaan kegiatan penyediaan benih berkualitas dan berlabel bagi para petani,” pungkasnya.