Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengaplikasikan mandatori Program Biodiesel 35% (B35) mulai awal tahun ini. Kabar ini cukup mengejutkan karena semula, pemerintah berencana untuk menerapkan program B40, mengingat program ini sudah selesai menjalani road test atau uji jalan.
Adalah Presiden Joko Widodo yang minta agar pelaksanaan mandatori program campuran biodiesel 35% atau B35 bisa diterapkan mulai awal tahun ini. Nantinya, B35 ini akan menjadi campuran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) solar, dengan perbandingan 65% solar dan 35% FAME (Fatty Acid Methyl Ester yang berasal dari minyak sawit) atau biasa disebut biodiesel.
Kebijakan itu dicetuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar pada 6 Desember 2022 di Istana Presiden, Jakarta. Salah satu pertimbangannya adalah sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan dan upaya untuk mengurangi impor solar di tengah situasi global yang terancam krisis energi.
Pembaca majalah ini yang kami banggakan…
Keputusan pemerintah untuk mengaplikasikan program B35 tersebut, kami angkat sebagai tema dalam Laporan Utama Majalah HORTUS Archipelago Edisi Januari 2023.
Lantas, mengapa yang akan diberlakukan awal tahun 2023 adalah B35, bukannya B40? Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana pun membeberkan alasan keputusan penerapan B35, bukannya B40 seperti rencana awal. Kata Dadan, pemerintah sudah melakukan uji coba pada B40 dan menunjukkan hasil yang positif, baik dari hasil uji laboratorium maupun uji jalan. Namun, dia menegaskan bahwa penentuan kebijakan B35 sudah melalui pertimbangan yang matang.
Ditambahkannya, pertimbangan yang telah dikaji oleh pemerintah sehingga akhirnya memutuskan untuk penerapan B35, di antaranya menyangkut kesiapan suplai bahan baku, kesiapan infrastruktur, maupun antisipasi besaran insentif B35.
Pembaca yang budiman, untuk Rubrik Liputan Khusus kali ini, kami mengusung tema percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersandung regulasi baru, yakni Permentan No.03 Tahun 2022.
Ibarat pepatah, realisasi pelaksanaan program PSR hingga kini masih jauh panggang dari api. Bagaimana tidak, Presiden Joko Widodo memasang target PSR seluas 540 ribu hektar (ha) dalam kurun 2020 – 2022, atau seluas 180 ribu ha per tahun dalam 3 tahun terakhir. Namun, realisasinya, menurut catatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mendanai program PSR ini, sejak tahun 2016 hingga 2022, pihaknya baru membiayai PSR dengan total luas 273.666 ha, yang tersebar di 21 provinsi.
Yang memprihatinkan, dalam dua tahun terakhir ini, realisasi pelaksanaan PSR tersebut, mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sebagai gambaran, tahun 2021 realisasi PSR dilaporkan seluas 42.212 ha, sementara tahun 2022 hanya 30.759 ha. Padahal, tahun 2019 dan 2020 secara berurutan mencapai level cukup tinggi, yakni 90.491 ha dan 94.033 ha.
Usut punya usut ternyata anjloknya realisasi PSR dalam dua tahun terakhir tersebut, lantaran kebentur persyaratan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.03 tahun 2022.
Pembaca yang kami hormati, di luar kedua rubrik andalan kami tersebut, seperti biasa kami juga telah menyiapkan tulisan maupun berita lain yang tak kalah atraktifnya.
Akhirnya dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami. ***
Baca/Download Majalah HORTUS Archipelago Edisi 124 Januari 2023: https://bit.ly/3WI29Bt