Serangan hama uret pada tanaman tebu dapat mengakibatkan gagal panen. Untuk mencegah kerugian seperti itu, petani tebu disarankan untuk melakukan pengendalian hama secara terpadu.
Uret merupakan salah satu hama penting pada perkebunan tebu di Indonesia, terutama pada lahan kering dengan tipe tanah ringan berpasir. Serangan hama uret terjadi setiap tahun terutama di wilayah HGU (Hak Guna Usaha) Jengkol PG Pesantren Baru dan HGU Sumber Lumbu PG Ngadiredjo. Namun saat ini juga penyerangan pada tanaman tebu sudah meluas ke beberapa wilayah PG Meritjan, PG Tjoekir, PG Jombang Baru dan PG Kremboong.
Menurut Sri Hartati, Kepala Seksi Proteksi Tanaman Pusat Penelitian Gula PTPN X, jenis-jenis uret yang menyerang tebu di Indonesia antara lain Lepidiota stigma F, Euchlora viridis F, Holotrichia helleri, Leucopholis rorida, Psilopholis sp. dan Pachnessa nicobarica spp. Berdasarkan hasil pengamatan Pusat Penelitian Gula PTPN X, di wilayah PTPN X didominasi oleh jenis Lepidiota stigma F. dan Euchlora viridis F.
Gejala serangan hama uret ini pada dasarnya relatif sama untuk semua jenis uret. Akibat serangan uret biasanya daun layu dan menguning lalu kering dan mati; akar tanaman habis dimakan uret; bagian pangkal batang terdapat luka-luka bekas digerek; bagian pangkal batang serta sekitar perakaran terdapat uret; pada serangan yang berat tanaman mudah roboh dan mudah dicabut karena akar-akarnya dimakan uret.
Adapun kerugian akibat serangan uret maka pada tanaman tebu muda dapat menyebabkan kematian tanaman, sehingga perlu penanaman ulang. Sedangkan pada tanaman yang lebih tua dapat mengakibatkan terjadinya penurunan hasil atau bahkan gagal panen; serta pada tanaman tebu menjelang ditebang, maka akan menyebabkan kondisi pertumbuhan yang jelek pada tanaman tebu keprasan periode berikutnya.
Batas ambang kerugian ekonomis (economic threshold) uret jenis Lepidiota stigma F. terjadi apabila jumlah populasi sudah mencapai 4 – 5 ekor per rumpun tebu.
Dikarenakan lahan HGU PG Pesantren Baru dan PG Ngadiredjo setiap tahun mengalami serangan hama uret, Pusat Penelitian Gula – Jengkol bekerjasama dengan kedua PG tersebut melakukan pemetaan uret setiap 3 – 4 tahun sekali. Dengan demikian dapat diketahui pola penyebaran dan intensitas serangan hama uret.
Pembuatan peta serangan perlu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya perubahan status kategori serangan pada setiap petak. Hal ini akan berpengaruh pada tindakan pengendalian berikutnya, juga untuk evaluasi terhadap tindakan pengendalian yang pernah dilakukan sebelumnya.
Patut diketahui bahwa hama uret jenis Euchlora viridis F. memerlukan waktu sekitar 8 bulan untuk menyelesaikan satu siklus hidupnya, sedangkan jenis Lepidiota stigma F. memerlukan waktu sekitar 12 bulan.