Jakarta – Untuk menyelesaikan sengketa sawit dalam kawasan hutan, salah satu solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan itu adalah dengan skema perhutanan sosial yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan skema itu, model agroforestri sawit bisa dikembangkan.
Kepala Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK, Tuti Herawati menyebutkan saat ini Terindikasi seluas 2,5 juta ha tanaman sawit berada dalam kawasan hutan, 800 ribu ha dikuasai perusahaan, sedangkan 1,7 juta ha perkebunan rakyat.
Agroforestri bisa diimplementasikan dalam hutan bersawit milik rakyat yang didaftarkan dalam Perhutanan Sosial. Sebab tujuan perhutanan social adalah untuk membuka akses pada masyarakat untuk pengelolaan hutan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri No 83 2016 pasal 65 disebutkan bahwa areal Perhutanan Sosial atau dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada sawit sejak Peraturan ini diberlakukan, sawit diperbolehkan hingga selesai daur menghasilkannya dengan syarat di antara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 per hektare.
“Ini menjadi sasaran kami supaya 1,7 ini ikut program perhutanan sosial dan mengikuti Peraturan Menteri p83 nanti. Luasan lahan sawit 1,7 ini berpotensi masuk dalam Perhutanan Sosial, karena kebetulan ada dalam kawasan hutan dan merupakan perkebunan rakyat,” dalam diskusi bertajuk Pojok Iklim dengan tema Memulihkan Hutan Bersawit, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Agroforestri merupakan sistem penggunaan lahan atau usaha tani yang mengombinasikan pepohonan dengan tanaman pertanian ataupun perkebunan untuk meningkatkan keuntungan secara ekonomis maupun lingkungan. Pada sistem ini, terciptalah keanekaragaman tanaman dalam suatu luasan lahan.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Jambi Bambang Irawan menjelaskan, kelapa sawit yang diperkaya tanaman lain dalam satu hamparan bisa mengembalikan fungsi hutan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Sebab, kelapa sawit juga bagian dari hutan.
”Kelapa sawit yang diperkaya dengan tanaman lain dalam satu hamparan bisa mengembalikan fungsi hutan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Sebab, kelapa sawit juga bagian dari hutan,” katanya.
Hadir sebagai pembicara, yaitu Kepala Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Tuti Herawati, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Budiadi, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Jambi Bambang Irawan, Country Programme Coordinator in Indonesia World Agroforestry (ICRAF) Sonya Dewi.