Pemerintah Ajak Pengusaha Garap Perkebunan Tebu di Merauke

0

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengusaha yang ingin melakukan investasi di bidang perkebunan tebu di Merauke, Papua Selatan.

“Kita harap semua investasinya ini dari dalam negeri. Mitra kami berikan kesempatan seluas-luasnya ke pengusaha yang ingin berkebun tebu, sekaligus dengan industrinya,” kata Bahlil, Senin (29/4).

Ketua Satuan Tugas (satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan itu mengatakan telah mengidentifikasi kurang lebih sekitar 2 juta hektare lahan yang potensial untuk pengembangan tebu di Kota Rusa.

“Nah, di Merauke itu kurang lebih ada 2 juta hektare. Dengan KLHK, kami identifikasi alokasi tebunya. Tim saya baru turun dari (Merauke), kemarin pulang. Kami identifikasi ada sekitar 2 juta hektare lahan potensial,” ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, pengelolaan lahan tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni pengelolaan berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan dikelola oleh pihak BUMN, dan pengelolaan oleh pihak swasta murni.

“Satu bagian adalah akan dikelola oleh swasta murni, karena swasta murni ini percepatannya lebih tinggi dan dia tidak kita tanggung tentang infrastrukturnya. Sementara satunya (lagi) akan dikelola oleh KEK, namanya BUMN. Tapi ini akan di-blending antara investasi BUMN dan swasta murni,” ujar Bahlil.

Untuk tahap pertama, Bahlil menyebut pemerintah sudah mendatangkan sekitar 2 juta bibit tebu dari Australia. Bibit tersebut, kata Bahlil, cocok dengan kondisi tanah di Merauke.

“Nah, tahap pertama ini sudah masuk, ada sekitar 2 juta bibit dari Australia, dan kebetulan tanahnya itu cocok untuk gula. Jadi, sekarang kita lagi dorong, dan ini investasinya semuanya investasi dalam negeri,” kata Bahlil.

Diketahui, pemerintah telah resmi membentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip Rabu (24/4).

Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.

“Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan Tugas,” disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain ketua dan wakil ketua, struktur organisasi Satgas juga terdiri atas anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke termasuk ke dalam anggota pelaksana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini