PT SIB Gelar Pelatihan Auditor ISPO untuk Mendukung Sawit Berkelanjutan

0

Industri kelapa sawit memiliki potensi yang besar. Selain penghasil utama devisa, sawit juga berperan menyediakan lapangan kerja yang cukup besar. Pertumbuhan industri sawit berperan penting pada peningkatan kesejahteraan masyarakat

Hal tersebut disampaikan Dr Prayudi Syamsuri Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pada acara pembukaan Pelatihan Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diselenggarakan oleh PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Menurut Prayudi, dengan luasan sekitar 16,8 juta hektar, sawit terbukti mampu menghasilkan devisa sebesar US$ 16,53 Milyar pada tahun 2018, menyiapkan lapangan kerja langsung bagi 4,2 Juta orang dan lapangan tak kerja langsung sebesar 12 juta orang.

Di samping itu, Indonesia juga merupakan negara produsen sawit terbesar di dunia yang menyumbang 54% market share dunia, sehingga ekspor produk industri kelapa sawit Indonesia mampu menjangkau lebih dari 125 negara untuk keperluan pangan, energi dan aneka industri hilir lainnya.

“Potensi ekspor yang tinggi ini perlu untuk terus kita dorong sejalan dengan masih adanya peningkatan harga komoditas kelapa sawit yang masih tinggi untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Prayudi.

Menurut Prayudi, kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit yang besar perlu dijaga dan terus diiringi dengan sustainability atau keberlanjutannya bagi lingkungan dan masyarakat luas agar sejalan dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah pun telah menerapkan berbagai kerangka kebijakan komprehensif dan mendorong kerja sama multipihak agar sektor kelapa sawit mampu berkembang dengan tetap memperhatikan keberlanjutannya bagi lingkungan.

“Diantaranya, Sertifikasi ISPO, Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024, hingga Program Strategis Nasional tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” kata Prayudi.

Prayudi menambahkan, saat ini sawit masih memiliki banyak tantangan, diantaranya; Pertama, produktifitasnya masih rendah, rata-rata hanya 3,6 ton/ha/tahun dari potensi 6-8 ton/ha/tahun. Kedua, black campaign berupa Isu deforestasi, kerusakan lingkungan (biodiversity lost, gambut).

Kemudian yang ketiga, isu deforestasi dengan terindikasi ada 3 juta ha sawit berada dalam kawasan hutan. Keempat, masalah legalitas dan perizinan. Hingga saat ini, diduga masih terdapat kebun sawit belum memiliki legalitas (SHM, HGU, STDB).

Selanjutnya yang kelima, masih adanya hangguan usaha dan konflik. Perlu harmonisasi PBS/PBN dengan perkebun rakyat. Keenam, hambatan akses pasar di beberapa negara tujuan ekspor, serta yang ketujuh adalah hilirisasi dan pengembangan energi terbarukan yang belum maksimal.

“Untuk mengatasinya, lanjut Prayudi, perlu adanya kepastian hukum berusaha, Sustainability, Akses pendanaan dan jaminan pemasaran produk. Sementara untuk mengatasi pendanaan, pemerintah perlu dana APBN, perbankan/kredit, BLU-BPDPKS, investasi swasta dan bantuan atau hibah,” jelas Prayudi.

Menurut Prayudi, perbaikan tata kelola pembangunan kelapa sawit berkelanjutan terus ditingkatkan dan diperkuat dengan terbitnya Perpres nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO, dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Permentan No 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

“Salah satu tujuan penerbitan Permentan No 38 tahun 2020 adalah meningkatkan keberterimaan sertifikasi ISPO di pasar internasional. Untuk itu Prinsip & Kriteria dalam Permentan ‘New ISPO’ ini kita kaitkan juga dengan pencapaian United Nation (UN) Sustainable Development Goals (SDG’s) yang diratifikasi oleh 165 negara anggota PBB,” kata Prayudi.

Dia menjelaskan, ada 12 indikator dari 17 indikator UN SDG’s yang menjadi kontribusi Prinsip, Kriteria dan Indikator Permentan ‘New ISPO’. Dengan tujuan meningkatkan keberterimaan Sertifikasi ISPO di pasar internasional.

“Beberapa hal substansial yang membedakan sistem sertifikasi ‘New ISPO’ melalui Permentan nomor 38 th 2020 dengan Permentan No. 11 tahun 2018 adalah Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan mengadopsi SNI ISOIEC 17065.2012, penerbitan sertifikasi ISPO sepenuhnya dilakukan LS ISPO, penambahan prinsip transparansi ketertelusuran rantai pasok, penggunaan logo ISPO, wajib bagi pekebun, yang pemberlakuannya 5 tahun sejak diundangkan, dibentuknya Dewan Pengarah ISPO dengan Ketua Menko Perekonomian serta Komite ISPO dengan Ketua Menteri Pertanian,” jelasnya.

Ketua Dewan Pengarah PT SIB, Achmad Mangga Barani menambahkan, penyelenggarakan pelatihan auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini bertujuannya, untuk memperkuat sumber daya manusia dalam rangka mendukung tata kelola sawit yang berkelanjutan.

Menurut Mangga Barani, pelatihan Auditor ISPO ini telah sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.

“Pelatihan kali diselenggarakan secara hybrid, online dan offline. Pelatihan secara online akan dilakukan pada tanggal 14-16 Februari 2023, sementara pelatihan offline akan dilaksanakan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, pada tanggal 20-23 Februari 2023,” jelasnya.

Pada tahun 2022 ini, kata Mangga Barani, PT SIB telah melaksanakan berbagai pelatihan, penyegaran auditor ISPO, pelatihan budidaya (GAP), pelatihan System Kendali Internal bagi pekebun dan Pelatihan SDM bagi pekebun kelapa sawit.

“Terdapat sekitar 423 orang yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PT SIB yang berasal dari berbagai Lembaga, umum, akademisi dan pekebun,” kata Mangga Barani.

Mangga barani menambahkan, kepercayaan dan kerjasama telah diberikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI, BUMN, Perusahaan swasta, The United Nations Development Programme (UNDP), UK dan  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

“Peserta pelatihan kali diikuti 42 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, perusahaan besar swasta anggota GAPKI dan Non GAPKI, BPDPKS, akademisi dan masyarakat umum,” kata Mangga Barani.

Mangga barani menjelaskan, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dan untuk pekebun diberikan waktu selambat-lambatnya 5 tahun

“Tujuan sertifikasi ISPO adalah membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” papar Mangga Barani.

Mangga Barani menambahkan, pelatihan ini sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) industri kelapa sawit untuk mendukung tata kelola yang berkelanjutan.

“Kegiatan pelatihan auditor ini merupakan bagian mempersiapkan SDM yang handal dan mumpuni dalam penerapan tata kelola sawit yang berkelanjutan, meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Selain itu, untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO,” pungkas dia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini