Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) kembali menyelenggarakan pelatihan auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tujuannya, untuk memperkuat sumber daya manusia dalam rangka mendukung tata kelola sawit yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengarah PT SIB, Achmad Mangga Barani pada pembukaan pelatihan auditor ISPO yang selenggarakan oleh PT SIB, secara virtual, Selasa, 29/11/2022.
Menurut Mangga Barani, pelatihan Auditor ISPO ini telah sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.
Pada tahun 2022 ini, kata Mangga Barani, PT SIB telah melaksanakan berbagai pelatihan, penyegaran auditor ISPO, pelatihan budidaya (GAP), pelatihan System Kendali Internal bagi pekebun dan Pelatihan SDM bagi pekebun kelapa sawit.
“Terdapat sekitar 406 orang yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PT SIB yang berasal dari berbagai Lembaga, umum, akademisi dan pekebun,” kata Mangga Barani.
Mangga barani menambahkan, kepercayaan dan erjasama telah diberikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI, BUMN, Perusahaan swasta, The United Nations Development Programme (UNDP), UK dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
“Peserta pelatihan kali ini ada 19 orang yang terdiri dari, 11 dari perusahaan perkebunan, 6 dari UPT, 1 akademisi dari Universitas Jambi dan 1 lagi adalah profesional perkebunan,” kata Mangga Barani.
Mangga barani menjelaskan, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020. Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dan untuk pekebun diberikan waktu selambat-lambatnya 5 tahun
“Tujuan sertifikasi ISPO adalah membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” papar Mangga Barani.
Mangga Barani menambahkan, pelatihan ini sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) industri kelapa sawit untuk mendukung tata kelola yang berkelanjutan.
“Kegiatan pelatihan auditor ini merupakan bagian mempersiapkan SDM yang handal dan mumpuni dalam penerapan tata kelola sawit yang berkelanjutan, meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Selain itu, untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO,” kata dia.
Baginda Siahan Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian dalam sambutannya mengatakan, seorang auditor setidaknya memiliki 4 hal. Pertama, harus memiliki integritas, terbuka, jujur dan tidak menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.
“Pelatihan calon auditor adalah melakukan pembekalan kompetensi kepada para personil yang akan dijadikan sebagai auditor. Pembekalan tidak hanya terbatas pada keahlian teknis dan auditing, tapi juga menyentuh aspek etika dan prinsip-prinsip dasar seorang auditor yang baik seperti jujur, integritas, independen, tidak berpihak, termasuk juga tindakan terhadap risiko penyuapan dan gratifikasi,” kata Baginda.
Menurut Baginda, integritas yang baik berpengaruh terhadap kualitas audit. Kedua, memiliki kompetensi dalam melakukan audit yang bisa didapatkan melalui pelatihan. Kemudian yang Ketiga, Independemsi, tidak bisa dipemgaruhi oleh siapaun dalam melakukan audit.
“Dan yang Kempat, dapat berkomunikasi yang baik dalam melaksanakan tugas audit,” kata Baginda.
Baginda menambahkan, pelatihan Auditor ISPO adalah upaya untuk mempercepat penerapan implementasi keberlanjutan/sustainability pada Kelapa Sawit Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, yang mana merupakan rangkuman seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan perkelapa sawitan di Indonesia, bersifat mandatori yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar, ISPO merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global, dengan efektif, efisien, adil dan berkelanjutan.
“Komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” kata Andi Yusuf.
Kata Andi, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.
“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.
Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.
“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tambahnya.
Andi Yusuf menjelaskan, saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain; rendahnya produktifitas, legalitas lahan (diklaim masuk kawasan hutan) serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.
“Penerapan sertifikasi ISPO, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” kata Andi.