Regulasi Dalam Negeri Justru Hambat Ekspor Sawit

0

Ekonom memproyeksikan potensi dagang sawit Indonesia akan tetap tumbuh baik meski terdapat hambatan dagang seperti EU Deforestation Regulation (EUDR) dan sejenisnya.

Kebijakan Uni Eropa itu bertujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap 7 komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit.

Direktur Segara Research Institut Piter Abdullah Redjalam mengungkapkan yang harus jadi perhatian utama justru adalah kebijakan dalam negeri pemerintah Indonesia yang membuat industri sawit tidak kondusif.

“Di Tengah kondisi hambatan dagang dengan Eropa, kita kan ekspornya tetap tinggi ke negara utama seperti Cina, India dan negara-negara lain. Jadi sebenernya hambatan itu tidak mengurangi ekspor kita. Sebetulnya jangan ada hambatan dalam negeri. Dari luar kan hambatan seperti pasti ada, barrier kan sejak dulu. Tapi di dalam negeri ini juga suka menghambat,” ujar Piter kepada Sawit Indonesia, Jumat (6/2023).

Misalnya tahun 2022, kata dia, ada pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang berdampak besar. Menurut Piter, hambatan tersebut nyatanya membuat jutaan orang yang menggantungkan kepada sawit menjadi susah.

“Ketika itu terjadi yang dirugikan rakyat kok, petani kecil. Ini yang harus diingatkan. Sekarang ini pemerintah sudah susah payah untuk mensiasati hambatan (dagang Eropa) itu. Tapi jangan justru pemerintah membuat hambatan baru di dalam negeri.”

Piter juga menilai, contoh hambatan lainnya yang masih berlaku saat ini adalah Domestic Market Obligation. Kebijakan ini merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

“Biasanya DMO itu diterapkan ketika keterbatasan suplai. Ketika memastikan ketersediaan, itu kita lakukan DMO. Untuk sawit suplainya besar seperti kita, jadi tidak perlu DMO. Struktur sawit kita tidak perlu DMO. Ini kebijakan yang tidak terlalu dibutuhkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan Pada tahun 2022 produksi CPO Indonesia mencapai 46,73 juta ton. Sementara itu total konsumsi CPO nasional pada tahun 2022 hanya sebesar 20,97 juta ton artinya terjadi kelebihan supply sebesar kurang lebih 26 juta ton.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini