Pemerintah Indonesia perlu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang memakai label bebas minyak sawit atau palm oil free (POF) pada produk-produk mereka khususnya yang beredar di Indonesia karena melanggar aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Begitu kata Sekretaris Jenderal Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit atau Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Rizal Affandi Lukman menanggapi laporan produk coklat bermerk Korté Chocolate Cashew & Seasalt mencantumkan label POF di kemasan belakang produknya.
Selain pelanggaran aturan pemerintah, kata Rizal, pencantuman POF hanyalah satu bentuk taktik pemasaran yang tidak etis karena produk berlabel POF belum tentu lebih ramah lingkungan atau lebih sehat dibandingkan yang mengandung minyak sawit.
“POF labelling tidak lepas dari bentuk kampanye negatif kepada kelapa sawit yang, seperti biasanya, tidak berjejak pada bukti ilmiah akan nilai-nilai keberlanjutan minyak sawit dan lebih sebagai upaya mendiskreditkan karena tingginya nilai kompetitif sawit dibandingkan minyak nabati lainnya,” tegas Rizal.
Dia juga menyatakan dukungannya atas pandangan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono yang meminta penindakan tegas yang lebih dari sekedar imbauan dan bisa menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang memproduksi produk dengan label POF serta akan berkirim surat ke BPOM.