Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit mulai September ini dan paling lambat 27 Desember 2023.
Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
Adapun DBH sawit tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Merujuk pada Pasal 17, penggunaan DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara 20%nya digunakan untuk kegiatan lainnya.
“Kegiatan penunjang dalam DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan DBH sawit untuk kegiatan lainnya paling tinggi 10% dari alokasi DBH sawit untuk masing-masing kegiatan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) dalam beleid tersebut.
Penyaluran DBH sawit dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
Jumlah DBH sawit yang disalurkan ke rekening kas umum daerah tersebut sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian APBN. “Penyaluran DBH sawit tahun anggaran 2023 bersumber dari Rupiah murni,” bunyi beleid tersebut.
Riau Jadi Penerima DBH Sawit 2023 Terbesar
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk 350 daerah penghasil.
Penyaluran DBH sawit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023. Dari total nilai transfer sebesar Rp 3,4 triliun per September hingga akhir Desember 2023, Provinsi Riau menjadi penerima terbesar DBH sawit pada tahun ini.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, Riau menerima DBH Sawit terbesar yakni mencapai Rp 83,13 miliar. Sementara Provinsi Sumatera Utara menjadi penerima kedua terbesar dengan nilai Rp 74,86 miliar, dan disusul Kalimantan Barat senilai Rp 65,66 miliar.
Merujuk pada Pasal 17 beleid tersebut, penggunaan DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara sisa 20%-nya digunakan untuk kegiatan lainnya.
Kendati begitu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa nilai DBH yang didapatkan tersebut belum memuaskan dengan hasil produksi sawit di Riau yang sangat melimpah sekaligus menjadi devisa negara. Dirinya berharap agar pemerintah pusat lebih terbuka terkait perhitungan DBH sawit tersebut.
“Mudah-mudahan nanti akan ada lagi perbincangan lagi oleh para gubernur penghasil sawit dengan menteri keuangan. Sehingga hasil yang didapat sesuai dengan potensi daerah masing-masing,” ujar Syamsuar dikutip dari laman resmi Pemprov Riau, Senin (18/9).
Sebagai informasi, berikut ini 10 daerah yang memperoleh DBH sawit terbesar.
– Provinsi Riau : Rp 83,13 miliar
– Provinsi Sumatera Utara : Rp 74,86 miliar
– Provinsi Kalimantan Barat : Rp 65,66 miliar
– Provinsi Kalimantan Tengah : Rp 60 miliar
– Provinsi Sumatera Selatan : Rp 51,2 miliar
– Kabupaten Ketapang : Rp 48,3 miliar
– Kabupaten Kotawaringin Timur : Rp 46,48 miliar
– Provinsi Kalimantan Timur : Rp 43,4 miliar
– Kabupaten Rokan Hilir : Rp 39,3 miliar
– Provinsi Jambi : Rp 38,33 miliar