JAMBI — Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak berhenti pada selembar dokumen. Di balik sertifikat tersebut terdapat tuntutan untuk membangun tata kelola perkebunan yang lebih tertib, mulai dari legalitas lahan, administrasi kelembagaan, praktik budidaya hingga hubungan kemitraan dengan pabrik kelapa sawit.
Perspektif itulah yang menjadi salah satu penekanan dalam Pelatihan Implementasi ISPO Angkatan 6 yang diikuti 28 pekebun Kabupaten Sarolangun di Swiss-Belhotel Jambi, 28 September–3 Oktober 2026.
Pelatihan tersebut didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, serta dilaksanakan PT Sumber Daya Indonesia Berjaya (SIB). Sebanyak 28 peserta mengikuti angkatan ini setelah dua peserta yang sebelumnya terdaftar tidak dapat hadir karena satu orang sedang menjalani cuti melahirkan dan satu lainnya melaksanakan ibadah Umrah.
Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar mengatakan, pelatihan implementasi ISPO merupakan bagian penting untuk memastikan para pekebun memahami perubahan dan perkembangan regulasi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan.
Menurut dia, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 memberikan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya. Karena itu, pekebun perlu memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal dalam memahami prosedur dan tuntutan penerapan ISPO.
“Yang kita bangun bukan hanya pengetahuan tentang sertifikasi, tetapi bagaimana standar itu diterapkan di lapangan,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, Permentan 33/2025 memuat lima prinsip dan kriteria ISPO yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi. Kelima prinsip tersebut harus dipahami secara utuh karena berkaitan dengan berbagai aspek pengelolaan perkebunan.
Bagi pekebun, tantangannya adalah menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam kegiatan sehari-hari. Administrasi harus tertib, kelembagaan harus berjalan, praktik budidaya harus sesuai ketentuan dan aspek legalitas harus jelas.
Karena itu, kata Andi, pola pelatihan tidak hanya mengandalkan penyampaian materi. Peserta diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan persoalan yang mereka temui di lapangan.
“Peserta bisa menyampaikan persoalan, kemudian kita bahas bersama. Jadi bukan hanya satu arah dari narasumber kepada peserta,” katanya.
Pendekatan tersebut penting karena kondisi perkebunan rakyat di setiap daerah tidak selalu sama. Persoalan legalitas, kelembagaan, kemitraan maupun praktik budidaya dapat berbeda sehingga membutuhkan pemahaman yang kontekstual.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun, Ikhwandi SP, mengatakan pemerintah daerah mendorong agar peserta tidak menjadikan pelatihan sebagai kegiatan sesaat.
Menurut dia, pengetahuan yang diperoleh harus dibawa kembali ke daerah dan disebarluaskan kepada pekebun lainnya.
“Jangan sampai ilmu yang diperoleh hanya berhenti di sini. Setelah pulang, harus diterapkan dan dibagikan kepada petani, kelompok tani maupun koperasi,” ujarnya.
Ikhwandi menilai penerapan ISPO dapat membantu membangun tata kelola perkebunan yang lebih baik. Bukan hanya menyangkut produktivitas, tetapi juga keberlanjutan, kepedulian terhadap lingkungan, serta kepastian administrasi dan kelembagaan.
Kabupaten Sarolangun sendiri mengikutsertakan 60 peserta dalam dua angkatan pelatihan. Kehadiran puluhan pekebun tersebut menunjukkan kebutuhan peningkatan kapasitas di tingkat lapangan masih besar.
Sementara itu, salah satu materi penting dalam pelatihan adalah pemahaman mengenai hubungan antara kelembagaan pekebun dengan pabrik kelapa sawit. Peserta perlu memahami posisi, hak dan kewajiban masing-masing pihak agar kemitraan tidak hanya berjalan berdasarkan kebiasaan, tetapi memiliki dasar yang jelas.
Andi mengatakan peserta akan mendapatkan pengalaman langsung melalui kunjungan lapangan ke Koperasi Mutiara Bumi di Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari. Koperasi tersebut telah memperoleh sertifikasi ISPO dan akan menjadi tempat peserta melihat bagaimana standar diterapkan dalam kegiatan nyata.
Di lapangan, peserta akan mempelajari administrasi, budidaya, pelaporan dan pengelolaan kelembagaan. Mereka juga dapat melihat bagaimana hubungan koperasi dengan pabrik kelapa sawit dibangun.
Menurut Andi, pengalaman tersebut penting untuk menunjukkan bahwa ISPO dapat menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pekebun.
Dengan tata kelola yang lebih baik, hubungan usaha dengan pabrik dapat dibangun secara lebih teratur. Pekebun memiliki kelembagaan yang jelas, sementara pembeli memiliki mitra pemasok yang lebih tertata.
Ikhwandi menambahkan, keberhasilan implementasi ISPO membutuhkan sinergi banyak pihak. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga pelatihan, kelembagaan pekebun dan pelaku usaha perlu berjalan dalam arah yang sama.
Pelatihan yang berlangsung hingga 3 Oktober tersebut pada akhirnya bukan sekadar agenda peningkatan pengetahuan. Ia menjadi bagian dari proses mempersiapkan pekebun menghadapi tata kelola perkebunan yang semakin menuntut kepastian administrasi, legalitas, produktivitas dan keberlanjutan.
Bagi 28 pekebun Sarolangun yang mengikuti Angkatan 6, tantangannya bukan lagi sekadar mengetahui apa itu ISPO. Tantangan berikutnya adalah bagaimana menjadikan prinsip dan kriteria ISPO sebagai praktik nyata di kebun dan kelembagaan petani.






























