APKASINDO: Larangan Sawit ala KDM Diskriminatif dan Tak Ilmiah

0

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penanaman kelapa sawit memantik polemik. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menilai langkah itu reaktif, mengabaikan data ilmiah, dan berpotensi menabrak regulasi nasional.

APKASINDO melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang penanaman kelapa sawit dan mendorong penggantian tanaman sawit yang sudah eksisting dengan komoditas lain. Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat itu dinilai diskriminatif, tidak berbasis kajian ilmiah, serta mengabaikan realitas sosial-ekonomi ribuan warga yang bergantung pada sektor sawit di Bumi Pasundan.

“APKASINDO menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit,” kata Wakil Ketua Umum APKASINDO Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025. “Surat edaran itu keluar tanpa disertai data dan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kelapa sawit menjadi penyebab krisis air bersih atau bencana ekologis di Jawa Barat.”

Qayuum menyebut pelarangan sawit sebagai langkah yang gegabah. Menurut dia, tanaman sawit telah ditanam dan tumbuh di sejumlah wilayah Jawa Barat selama puluhan tahun tanpa pernah terbukti menjadi pemicu utama banjir atau kekeringan. “Sawit ini berkah Tuhan untuk Indonesia. Tidak semua negara bisa menanam sawit seperti Indonesia. Harusnya kita bersyukur dan mengelolanya dengan lebih baik, bukan justru melarang,” ujarnya.

APKASINDO menilai kebijakan tersebut juga bertolak belakang dengan arah pembangunan nasional. Qayuum merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian PPN/Bappenas 2025 yang secara tegas memasukkan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional. “Kalau Gubernur merasa ragu, silakan membaca RPJMN. Sawit sudah menjadi bagian yang sangat serius dan final dalam perencanaan nasional,” katanya.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Menurut Qayuum, kebijakan larangan sawit di Jawa Barat terkesan menutup mata terhadap berbagai kajian ilmiah dan dokumen perencanaan negara. “Ini kebijakan yang tidak objektif, bahkan mengabaikan penelitian dan kebijakan nasional,” ujarnya.

Berdasarkan data APKASINDO, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat tersebar di sejumlah daerah, antara lain Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya. Luasnya memang tidak sebesar provinsi sentra sawit lain, tetapi keberadaannya telah menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga.

Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan kelapa sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan. Dari luasan tersebut, total produksi mencapai 43.493 ton crude palm oil (CPO). Sebagian besar lahan dikelola oleh badan usaha milik negara seluas 11.254 hektare, disusul perkebunan swasta sekitar 4.259 hektare.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik mencatat jumlah tenaga kerja di sektor perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang. APKASINDO memperingatkan, pelarangan sawit berpotensi mengancam keberlangsungan hidup ribuan pekerja tersebut. “Apakah Gubernur siap bertanggung jawab atas nasib ribuan pekerja ini?” kata Qayuum.

Ia menegaskan bahwa dari tiga pilar keberlanjutan—ekonomi, sosial, dan lingkungan—perkebunan sawit sejatinya memenuhi ketiganya, terutama jika dikelola secara berkelanjutan. “Jika dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), 17 kriterianya bisa dipenuhi oleh sektor sawit,” ujarnya.

APKASINDO juga menilai pemicu kebijakan larangan sawit terkesan berangkat dari kasus yang bersifat lokal. Kebijakan itu, menurut Qayuum, bermula dari laporan adanya penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. “Kalau memang ada pelanggaran perizinan, tindak saja pelakunya sesuai hukum. Bukan malah melakukan pelarangan secara menyeluruh dan serampangan,” katanya.

Lebih jauh, APKASINDO menyoroti rencana penggantian tanaman sawit dengan komoditas lain yang dinilai kontraproduktif terhadap upaya perlindungan lingkungan. Qayuum menilai kebijakan itu justru mendorong penebangan pohon dalam skala besar. “Kalau sawit yang sudah ada ditebang dan diganti tanaman lain, artinya kita menebang pohon. Ini justru berbahaya bagi lingkungan dan ekosistem,” ujarnya.

Ia mengingatkan, beberapa waktu lalu Gubernur Dedi Mulyadi gencar mengampanyekan penanaman pohon sebagai upaya menjaga lingkungan. “Tapi dengan surat edaran ini, kita malah dipaksa menebang jutaan pohon sawit. Jelas kontraproduktif,” kata Qayuum.

APKASINDO juga mengutip sejumlah literatur ilmiah untuk membantah anggapan bahwa sawit boros air. Dalam buku Superficial Run-off and Erosion in Java karya Coster, yang meneliti kebutuhan air berbagai tanaman jauh sebelum sawit berkembang pesat, disebutkan bahwa berdasarkan indikator evapotranspirasi, kelapa sawit justru relatif hemat air, sekitar 1.104 milimeter per tahun.

Sebagai perbandingan, tanaman bambu dan lamtoro membutuhkan air sekitar 3.000 milimeter per tahun, akasia sekitar 2.400 milimeter, sengon 2.300 milimeter, sedangkan pinus dan karet sekitar 1.300 milimeter per tahun. “Data ini menunjukkan sawit bukan tanaman paling boros air. Seharusnya ini dibaca sebelum membuat kebijakan,” kata Qayuum.

Menurut dia, kebijakan Gubernur Jawa Barat terkesan terburu-buru dan tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang memadai. “Jangan reaksioner. Memaksa penggantian sawit dengan komoditas lain itu ngawur. Walaupun sawit bukan komoditas unggulan Jawa Barat, jangan dianaktirikan,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Dewan Pakar APKASINDO, Prof. Ermanto Fahamsyah, menilai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/Perek tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional. Menurut dia, surat edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif yang bersifat internal, bukan norma hukum yang dapat meniadakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat edaran umumnya hanya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah pelaksanaan peraturan. Ia tidak boleh menciptakan larangan atau kewajiban baru yang menegasikan peraturan di atasnya,” kata Ermanto, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember.

Ia menambahkan, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memberikan pedoman perizinan berusaha kepada pemerintah daerah. Instruksi dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta pemerintah kabupaten dan kota menyinkronkan pelarangan sawit ke dalam perencanaan pembangunan daerah dinilai rawan melampaui kewenangan.

“Jika muatan surat edaran bertentangan atau melampaui kewenangan atribusi dan delegasi, maka surat edaran tersebut berpotensi cacat secara normatif,” kata Ermanto.

APKASINDO berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog dan mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan petani, pekerja, akademisi, dan lembaga penelitian. “Ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya pada sawit di Jawa Barat. Kebijakan seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sumber masalah baru,” kata Qayuum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini