Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), pada 1–31 Maret 2026 sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT). Nilainya menguat 2,22 persen atau USD 20,40 dibandingkan pada 1–28 Februari 2026 yang sebesar USD 918,47 per MT.
“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibanding periode sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2).
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT, serta PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu USD 93,8869 per MT.
Tommy menjelaskan, BK CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari–19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.252,36 per MT.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR CPO mengunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
“Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia danBursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 938,87 per MT,” jelas Tommy.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasanbermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31 per MT.
Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai,” ujar Tommy.
Selanjutnya, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 4.047,45 per MT, merosot29,21 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar USD 1.669,99.
Menurunnya HR biji kakao berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi USD 3.722 per MT, turun sebesar 30,44 persen atau USD 1.628 dari periode sebelumnya.
“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ungkap Tommy.






























