
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dari ekspor sawit melalui satu pintu.
Penegasan itu disampaikan Sudaryono setelah rapat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir), dan Satgas Pangan Polri di Jakarta, Selasa (26/5).
Sudaryono menyebut PT DSI hanya bertugas mengelola dan mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam, termasuk sawit, secara transparan dan akuntabel tanpa mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.
“Kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti ngambil untung ini nggak. Dalam hal ini PT DSI tidak mengambil keuntungan, tapi dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita ke ke luar,” ujar Sudaryono.
Dia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan masa transisi sebelum kebijakan ekspor satu pintu diterapkan penuh. Masa transisi tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode transisi tersebut, kegiatan ekspor komoditas tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan sistem baru tersebut.
“Jadi, ada waktu transisi tiga bulan efektif dimulai dengan 1 Juni sampai dengan 31 Agustus, ekspor komoditas tetap berjalan dalam masa evaluasi dan transisi ini dievaluasi selama tiga bulan,” kata Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan, setelah masa evaluasi selesai, perusahaan yang sudah siap dapat langsung beralih ke mekanisme ekspor melalui PT DSI mulai 1 September 2026.
“Misalnya tanggal 1 September itu kalau sudah ada perusahaannya yang sudah siap bisa langsung ibaratnya kegiatannya bisa langsung transisinya selesai langsung kemudian kegiatannya diserahkan ke DSI,” kata dia.
Kementan menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024, sanksi dapat berupa administratif hingga pencabutan izin sesuai kewenangan lembaga penerbit izin.
Kementan juga menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawasi kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit.
Dalam kesempatan itu, Sudaryono meminta pelaku usaha hilir sawit tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal selama masa transisi agar tidak menimbulkan kepanikan di pasar.
Dia berharap kepastian terkait mekanisme ekspor satu pintu dapat menghilangkan kekhawatiran pelaku usaha sekaligus mendorong normalisasi TBS sawit petani.
Adapun Kementan mencatat terdapat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah yang menurunkan harga pembelian TBS setelah muncul kekhawatiran terkait kebijakan ekspor satu pintu.
“Kami harapkan untuk setelah ini itu kemudian didukung oleh hilir ya di bawahnya lagi itu kemudian menyesuaikan ketidakpastiannya jadi pasti, ketidaktahuannya jadi tahu, kemudian kekhawatirannya jadi kemudian tidak khawatir lagi, maka diharapkan terjadi penyesuaian pembelian TBS sebagaimana harga acuan CPO yang ditetapkan di wilayah masing-masing,” imbuh dia.





























