
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan bahwa tujuan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mengamankan hak-hak negara.
“Perlu juga dicatat, tujuan pemerintah itu bukan nyari untung lewat DSI-nya, bukan. Tapi tujuan pemerintah adalah mengamankan hak-haknya negara,” kata Sudaryono saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (5/6).Â
Ia menjelaskan, hak negara yang dimaksud mencakup penerimaan dari pajak, royalti, dan berbagai pungutan yang selama ini diduga dimanipulasi oleh oknum tertentu dalam kegiatan ekspor.
Menurut Sudaryono, praktik tersebut antara lain dilakukan melalui under invoicing atau pelaporan nilai maupun volume ekspor yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Selain itu, terdapat pula dugaan transfer pricing, yakni pengiriman barang ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang diturunkan sehingga kewajiban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.
“Itu kan sebetulnya merugikan kita. Itu yang menjadi pamrih pemerintahnya di situ. Bukan kok kemudian jadi DSI, DSI terus nanti ngambil untung banyak-banyak, itu nggak,” tegasnya.Â
Karena itu, dengan ekspor satu pintu melalui PT DSI pemerintah dapat memantau volume dan nilai ekspor secara lebih akurat sehingga potensi kehilangan penerimaan negara dapat ditekan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu menilai potensi kehilangan penerimaan negara yang paling besar berasal dari pajak dan berbagai kewajiban eksportir masih cukup besar.Â
Selama ini terdapat indikasi sejumlah oknum melakukan pelaporan atau dokumentasi yang tidak sesuai sehingga kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara menjadi lebih rendah.
“Dokumentasinya direndah-rendahin supaya kewajibannya, kewajiban terhadap negaranya, kewajiban pajaknya dia dan pungutan-pungutan yang harus dibayarkan itu kemudian dibikin semurah mungkin,” katanya.Â
“Nah, itu kan nggak boleh, itu namanya itu namanya kriminal itu. Ya itu kriminal,” sambungnya.Â
Namun, saat ditanya mengenai perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing, ia mengatakan data tersebut berada di Kementerian Keuangan. “Oh itu di Kementerian Keuangan. Kami tidak mencatat di situ,” ujarnya.
Sudaryono menambahkan, Kementerian Pertanian lebih berfokus pada pengelolaan sektor hulu, termasuk penetapan harga acuan komoditas sawit dan harga tandan buah segar (TBS). Menurutnya, perbaikan tata niaga di sektor hilir penting dilakukan agar harga yang diterima petani tidak tertekan.
Ia menyoroti penurunan harga TBS yang sempat terjadi meskipun harga CPO dunia tidak mengalami penurunan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang tengah dibenahi pemerintah.
“Harusnya di hilir lancar, tidak ada penurunan harga CPO di dunia, kok TBS-nya turun. Itu yang kemudian kami bereskan,” katanya.




























