Sertifikat Pekebun Sawit Bisa Dicabut jika Sengaja Bakar Lahan

0
Chief Executive Officer RSPO Joseph D'Cruz
Chief Executive Officer RSPO Joseph D'Cruz (kiri) dan founder of The TreeMap and developer of the Nusantara Atlas, David Gaveau memberikan keterangan pers pada acara Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Dok: Supianto/Majalah Hortus

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) akan mencabut sertifikasi anggotanya yang terbukti sengaja menggunakan api untuk membuka lahan perkebunan sawit. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota, termasuk perusahaan perkebunan dan kelompok pekebun swadaya.

Chief Executive Officer RSPO, Joseph D’Cruz mengatakan, penggunaan api untuk membuka lahan merupakan pelanggaran terhadap aturan RSPO. Anggota yang terbukti melakukannya berisiko kehilangan sertifikasi.

“Dalam aturan RSPO, anggota tidak boleh melakukan pembakaran. Jika hal itu dilakukan, artinya mereka melanggar dan ada risiko sertifikasinya akan dicabut,” tegas D’Cruz dalam konferensi pers Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil, Jakarta, Selasa (3/11).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah temuan kebakaran yang turut melanda kawasan konsesi bersertifikat RSPO.

Data pemantauan satelit dari Nusantara Atlas dan TreeMap mencatat selama periode Januari—September 2026 sekitar 1,9 juta hektare lahan terbakar di Indonesia, di mana sekitar 14.500 hektare berada di dalam konsesi perkebunan sawit bersertifikat RSPO

Dari 14.500 hektare lahan yang terbakar di konsesi bersertifikat itu, lebih dari 6.500 hektare atau sekitar 45 persen terkonsentrasi di dua konsesi. Salah satu konsesi telah masuk dalam sistem pengaduan RSPO, sedangkan konsesi lainnya masih akan dicermati lebih lanjut.

Meski demikian, D’Cruz menegaskan, kebakaran di dalam kawasan konsesi harus dibedakan dengan pembakaran yang sengaja dilakukan. Hingga saat ini, menurut dia, belum ada bukti yang menunjukkan unit usaha bersertifikat RSPO sengaja melakukan pembakaran.

“Sejauh ini, belum ada data atau bukti yang menunjukkan bahwa unit usaha bersertifikat RSPO sengaja melakukan pembakaran hutan,” ujar D’Cruz.

Dia menjelaskan, kewajiban anggota RSPO tidak hanya sebatas larangan membakar lahan. Setiap anggota juga harus memiliki kemampuan pencegahan, pemantauan, dan penanganan kebakaran. Pemenuhan persyaratan tersebut diperiksa setiap tahun melalui audit.

“Kami juga mewajibkan seluruh anggota memiliki kemampuan pencegahan, pemantauan, dan penanganan kebakaran. Persyaratan tersebut juga ditegakkan dan diaudit,” kata D’Cruz.

RSPO juga mengoperasikan sistem Firewatch yang memantau titik panas di berbagai wilayah dan mengirimkan peringatan kepada anggota agar segera melakukan pemeriksaan serta penanganan.

Sepanjang Januari—September 2026, sistem tersebut mengirimkan lebih dari 2.000 peringatan titik panas kepada anggota. Dua pertiga di antaranya telah diselidiki dan dilaporkan kembali. Sekitar 60 persen titik panas ternyata berada di luar lahan anggota atau merupakan alarm palsu.

D’Cruz meminta masyarakat yang memiliki bukti bahwa anggota RSPO sengaja membakar lahan agar menyampaikan pengaduan melalui sistem pengaduan organisasi tersebut. Dia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Siapa pun yang memiliki bukti bahwa anggota RSPO sengaja melakukan pembakaran harus menyampaikan bukti tersebut dan mengajukan pengaduan. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tegas,” tegas D’Cruz.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini