Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan garda terdepan dalam membangun industri sawit berkelanjutan. Untuk itu, Lembaga Sertifikasi ISPO harus terus meningkatkan kualitas dan kuantitas auditornya.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Heru Tri Widarto secara virtual dalam pembukaan pelatihan auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) di Jakarta, 4 Februari 2025.
Menurut Heru, industri sawit diharapkan untuk terus memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan dan meningkatkan daya saing global. Apalagi, industri sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian Indonesia, adalah sebagai sumber devisa, penyedia lapangan kerja, dan penyedia energi terbarukan.
“Perkebunan sawit menghasilkan devisa yang signifikan bagi perekonomian negara. Industri kelapa sawit berkontribusi pada pendapatan negara importir minyak sawit. Industri sawit membuka lapangan kerja yang baik dan membantu mengangkat jutaan orang dari kemiskinan,” kata Heru.
Untuk itu, lanjut Heru, Indonesia harus terus mempertahankan posisinya sebagai produsen terbesar sawit di dunia dan produksinya dapat di terima di pasar global.
“Dengan demikian kesejahteraan petani sawit akan terus terjaga. Dan kebutuhan dindustri dalam negeri dapat tercukupi,” kata Heru.
Namun Heru mengingatkan, Indonesia harus terus bersiap menghadapi berbagai tuduhan miring dan diskriminasi yang terus dilakukan negeri-negara Uni Eropa, meskipun WTO menyatakan itu tak terbukti.
Terakhir, Indonesia memenangkan gugatan sengketa sawit melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Putusan WTO ini menunjukkan bahwa diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa kepada sawit Indonesia terbukti benar adanya. Uni Eropa juga terbukti membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai,” jelasnya.
Menurut Heru, disinilah peran auditor sawit dalam meyakinkan konsumen bahwa sawit Indonesia berkelanjutan dan bukan penyebab deforestasi.
“Auditor ISPO harus mampu mendukung tata kelola sawit berkelanjutan dan meningkatkan daya saing global,” katanya.
Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar, ISPO merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global, dengan efektif, efisien, adil dan berkelanjutan.
“Komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” kata Andi Yusuf.
Kata Andi, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.
“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.
Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.
Andi Yusuf menjelaskan, saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain; rendahnya produktifitas, legalitas lahan (diklaim masuk kawasan hutan) serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.
“Penerapan sertifikasi ISPO, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” kata Andi.
Menurut Andi, pelatihan Auditor ISPO menjadi kewajiban bagi para perusahaan perkebunan, baik perkebunan besar nasional milik negara maupun swasta serta perkebunan milik rakyat secara kelompok, untuk menyiapkan salah satu perangkat auditor di perusahaannya.
“Hal ini sesuai dengan regulasi, bahwa setiap perusahaan, minimal memiliki 2 orang auditor internal, sesuai dengan Permentan Nomor 38 Tahun 2020,” lanjutnya.
Menurut Andi, Pelatihan ISPO kali ini diikuti 22 peserta dan diselenggaran dengan model hybrid, dimana tanggal 4-6 Februari 2025 dilakukan secara virtual melalui Zoom. Dan dilanjutkan pembekalan Praktik Lapangan tanggal 10-12 Februari 2025 di Kebun PTPN IV Regional III Pekanbaru Riau.
“Pelatihan Auditor ISPO sangat strategi dan sangat besar berguna bagi peserta pelatihan. Karena setelah mengikuti pelatihan, peserta akan menjadi seorang tenaga yang terlatih dan kompeten di bidang auditor ISPO. Baik untuk internal maupun untuk lembaga sertifikasi. Dan yang paling penting bagi perusahaan adalah bisa mendapatkan kemudahan dan pengakuan secara internasional bahwa tubuh anda adalah kebun yang baik ya,” tegasnya.
Andi menjelaskan, pelatihan auditor ISPO ini merupakan wujud komitmen PT SIB dalam mendukung percepatan pelaksanaan ISPO dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang handal dan kompeten dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan