EUDR Berdampak Negatif Bagi  Petani sawit

0

Kebijakan European Union Deforestasion-Free Regulation (EUDR) yang diberlakukan oleh UE (Uni Eropa) akan memberikan dampak signifikan kepada petani sawit. Sebab, ada kesenjangan antara regulasi EUDR dan kondisi riel di lapangan yang dihadapi petani sawit sehari-hari.

Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kupas Tuntas Regulasi Perkelapa Sawitan Indonesia,” yang diselenggarakan sawitsetara.co.

Serial kebijakan ini dihadiri oleh Staf Ahli Kemenko Ekonomi, Dr.Ir.Musdhalifah Machmud, MT, Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr.Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Maulizal Achmad, Sekretaris Jenderal CPOPC, Dr.Rizal Affandi Lukman, Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO, Dr.Rino Afrino, ST., MM, Kepala Bidang Perkebunan Provinsi Riau, Dr(c) Defris Hatmaja, SP, M.Si, serta stakeholder sawit.

Selain itu, acara ini dihadiri oleh beberapa mahasiswa sawit, yakni dari Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB), Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Jaya baya, Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA), Bumitama Agro, UIN Jakarta dan beberapa kampus yang ada diJakarta, dengan antusias yang sangat tinggi total yang hadir dalam acara ini ada 150 peserta.

Kebijakan European Union Deforestasion-Free Regulation (EUDR) yang diberlakukan oleh UE (Uni Eropa) akan memberikan dampak signifikan kepada petani sawit. Sebab, ada kesenjangan antara regulasi EUDR dan kondisi di lapangan yang dihadapi petani sawit sehari-hari.

Regulasi tersebut memberlakukan benchmarking atau pengelompokan negara eksportir berdasarkan tingkat resiko deforestasi, yakni ‘Tinggi Resiko’, ‘Resiko Menengah’ dan ‘Rendah Resiko’.

Berdasarkan standard UE, Indonesia dinilai sebagai negara dengan penghasil komoditas yang memiliki resiko deforestasi tinggi, salah satunya melalui ekspor minyak kelapa sawit. Padahal pola budidaya kelapa sawit yang diterapkan sudah menggunakan pola sustaianable (keberlanjutan). Hal ini dibuktikan dengan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Kita tidak mau dituduh tidak sustainable, sebab kita sudah memenuhi persyaratan tapi mengapa masih mempunyai hambatan-hambatan. Sebab kita sudah mempunyai ISPO, dimana didalam ISPO tersebiut sudah memenuhi persyaratan EU diantaranya masalah tuduhan deforestasi,” ungkap Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam, Musdhalifah Machmud.

Sehingga menurut Musdhalifah,  seharusnya dengan adanya sertifikasi ISPO sudah cukup untuk membuktikan bahwa komoditas sawit Indonesia bebas deforestasi. “Ini yang kita usahakan agar mereka tahu kita sudah punya sertifikat keberlanjutan ISPO yang sebenarnya cukup untuk bisa ekspor ke Uni Eropa,” jelas Musdhalifah.

Ditempat yang sama Kadiv Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Achmad Maulizal Sutawijaya pun membenarkan pentingnya sertifikasi ISPO untuk pembuktian bahwa kelapa sawit di Indonesia telah sustainable.

Lebih lanjut, Maulizal menjelaskan betapa pentingnya komoditas kelapa sawit bagi Indonesia. Sebab jika kelapa sawit di Indonesia terhenti bukan hanya industri yang terkena dampaknya, tapi juga petani.

Berdasarkan catatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bahwa ada sekitar 2,4 juta petani swadaya yang melibatkan 4,6 juta pekerja. Artinya, jika sampai komdoditas kelapa sawit ini terpukul oleh aturan EUDR maka akan ada jutaan petani dan pekerja yang ikut merasakan dampaknya.

Menanggapi hal tersebut, Mauli mengungkapkan, selain mendorong sertifikasi ISPO juga kampanye positif juga harus semakin agresif dilakukan oleh negara-negara yang selama ini diskriminatif dalam perdagangan minyak sawit, seperti negara-negara Uni Eropa.

“Kami sudah menyiapkan strategi kampanye positif di Uni Eropa. Ini sekaligus untuk mengimbangi opini terkait sawit yang masih negatif di kalangan masyarakat dan pengambil kebijakan di Eropa,” jelas Mauli.

Maulizal menguraikan, dalam hal ini ada beberapa langkah untuk kampanye positif sawit dalam menghadapi EUDR. Pertama, aksi legal untuk menyelesaikan permasalahan diskriminasi terkait perdagangan minyak sawit Indonesia.

Kedua, membangun hubungan bilateral dengan negara-negara anggota Uni Eropa. “Hubungan bilateral yang baik akan menjadi upaya persuasif untuk meredam berbagai diskriminasi dagang terhadap minyak sawit Indonesia,” ungkap Maulizal.

Ketiga, lanjut Maulizal, mendukung sertifikasi berkelanjutan yang diakui dunia internasional untuk menembus pasar Uni Eropa. Sehingga dalam hal ini perlu adanya penguatan standar sertifikasi ISPO sebagai langkah komunikasi positif sawit di Eropa dan wilayah-wilayah lain di dunia. Terakhir yakni melakukan komunikasi media dengan bekerja sama melalui media-media terpercaya di Jerman, Prancis, dan Belgia.

Masih ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Rino Afrino membenarkan bahwa kontibusi petani terhadap komoditas kelapa sawit tidaklah kecil. Sebab, dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonnesia yang mencapai 16,38 juta hektar, seluas 42 persennya atau seluas 6,94 juta hektar dikuasai oleh ralyat atau petani.

Lalu para pekebun atau petani yang mempunyai lahan kurang dari 25 hektar atau biasa disebut dengan pekebun rakyat tunduk pada mekanisme STDB sebagai data dasar berdasarkan nama berdasarkan alamat dan lokasi/peta Perkebunan.

“Kendati demikian, pemerintah telah mempunyai kebijakan hukum yang mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi pengembangan perkebunan rakyat setelah tahun 2007,” jelas Rino petani sawit asal Riau.

Sehingga dalam hal ini, lanjut Rino, jutaan orang di Indonesia dalam hal ini petani kelapa sawit mengirimkan Petisi ke UE Kedutaan Besar pada tanggal 29 Maret 2023:

“Pertama, penarikan target EUDR terhadap petani kelapa sawit dan petani Non-UE lainnya. Kedua, pencabutan Label “Risiko Tinggi” untuk Indonesia. Ketiga, menghormati dan mengakui ISPO sebagai standar sustainable. Keempat, pastikan UE tidak akan ada Lagi mendiskreditkan minyak sawit sebagai penyebabnya tanaman deforestasi. Kelima, permintaan maaf tertulis dari UE kepada jutaan petani kecil yang ada dipengaruhi oleh EUDR,” papar Rino.

Rino pun menguraikan, adapun tantangan yang dihadapi petani kecil: Pertama, masih ada petani kecil yang tidak memiliki geolokasi dan pengetahuan/sumber daya tentang hamparan spasial/regional, dan lain-lain. Kedua, perkebunan kelapa sawit rakyat mencakup area seluas 6,94 juta hektar, namun produktivitasnya relatif rendah

Ketiga, masih terdapat petani kecil yang belum tergabung dalam Lembaga Pekebun dan memiliki rantai pasok langsung ke pabrik. Keempat, penting untuk mengumpulkan data petani kecil secara masif melalui STDB dan berpartisipasi di dalamnya Sertifikasi ISPO. Kelima, kendala lahan terindikasi berada pada kawasan hutan dan tumpang tindih dengan HGU dan hak atas tanah lainnya. Keenam, petani kecil harus menanggung tambahan investasi infrastruktur dan biaya pelatihan, untuk mendapatkan sertifikasi berkelanjutan untuk perkebunan mereka. Ketujuh, fluktuasi harga minyak sawit.

Lalu, dampak EUDR kepada petani kecil di Indonesia yakni: Pertama, petani kelapa sawit harus dianggap mempunyai peran penting dalam pasokan rantai/kemampuan penelusuran. Kedua, seluruh biaya pelaksanaan EUDR akan dibebankan kepada petani kelapa sawit (sebagian besar hulu) berupa penurunan harga/kenaikan diskon TBS (tandan buah segar). Ketiga, citra kelapa sawit di mata dunia akan semakin terpinggirkan. Keempat, harga CPO dan TBS akan turun sehingga menurunkan pendapatan petani sawit dan masyarakat karena ketakutan akan efek brussel (negara lain akan ikuti peraturan Ini). Kelima, segregasi kelapa sawit adalah diskriminasi. Keenam, perlunya percepatan pendataan melalui digitalisasi.

“Melihat dampak-dampak tersebut terhadap petani di Indonesia khususnya kelapa sawit, maka saya berharap dukungan berbagai pihak sudah waktunya bersatu untuk komoditas kelapa sawit,” pungkas Rino.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini