Rencana Presiden Prabowo Subianto menambah lahan sawit dianggap tepat dalam mendukung ketahanan pangan dan energi, terutama untuk produksi biodiesel dan bahan pangan.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Budi Mulyanto, menyatakan bahwa selain intensifikasi melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), perluasan kebun sawit juga perlu dilakukan.
“Pengembangan sawit ini penting, terutama terkait dengan program B40, B50, dan seterusnya. Tanpa adanya perluasan kebun sawit, (program-program) itu goyang,” ujar Prof. Budi dikutip dari kanal YouTube Inspirasi Untuk Bangsa, Jumat (10/1).
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 juta hektare yang digunakan untuk berbudi daya hanya 67 juta hektare, atau sepertiga luas daratan yang biasa disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Sisanya, sekitar dua pertiga lahan, diklaim sebagai kawasan hutan.
“Bagaimana kita bisa mendorong pembangunan jika hanya ada sepertiga lahan yang tersedia, sementara jumlah penduduk kita terus meningkat? Saat ini, Indonesia memiliki 282 juta jiwa,” kata Guru Besar IPB University ini.
Prof. Budi menambahkan, banyak orang yang beranggapan seluruh kawasan hutan adalah hutan lebat, padahal kenyataannya tidak demikian. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekitar 31,8 juta hektare dari 120 juta hektare yang diklaim sebagai kawasan hutan sudah tidak lagi berhutan.
Kawasan hutan yang tidak berhutan tersebut saat ini isinya macam-macam. Misalnya berupa kebun masyarakat, sawah, pemukiman warga transmigrasi dan yang paling banyak adalah semak belukar.
Untuk itu, Prof. Budi ini menyarankan agar penambahan kebun sawit dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan tersebut, sehingga perluasan ini tidak akan menyebabkan deforestasi.
“Orang udah ribut kan, loh itu kan deforestasi. Enggak. Bukan deforestasi itu,” tegas peraih gelar Master dan Doktor di Rijk Universiteit Ghent (RUG) ini.
Prof. Budi menanggapi rencana Menteri Kehutanan yang akan memanfaatkan 20 juta hektare lahan untuk pangan dan energi. Banyak pihak langsung menganggap ini sebagai konversi hutan, namun menurut dia, pemahaman tersebut keliru.
“Orang kan pada saat disebut oleh Menteri Kehutanan akan didedikasikan 20 juta itu untuk pangan dan energi orang pada ribut. Disebut konversi hutan. Salah itu. Karena ada 31,8 juta kawasan hutan yang tidak berhutan,” kata dia.
“Pertanyaannya adalah, kepada siapa 20 juta hektare tersebut akan diberikan? Inilah yang saya sebut sebagai perlunya proses adjudikasi yang jelas,” tambah dia.
Saat ini, lanjut Prof. Budi, banyak lahan yang sudah dikuasai oleh rakyat. Jika tanah tersebut sudah dikuasai oleh mereka, berikanlah hak untuk mengelola tanah tersebut.
“Masa rakyat sendiri kita anggap sebagai berbuat enggak baik buat negeri ini. Mereka berbuat baik. Menanam sawit itu perlu modal kan? Gitu loh. Jadi kalau punya etikad baik, kasihkan itu ke rakyat,” kata dia.
Namun, setelah tanah tersebut diberikan, rakyat harus menggunakannya dengan produktif. Tidak boleh ada tanah yang terbengkalai. Jika tanah itu tidak dimanfaatkan dengan baik, negara berhak untuk menarik kembali hak pengelolaannya.
“Jadi, kalau sudah dikasihkan, harus digunakan. Baru supaya ada produk. Kalau produksi itulah yang bergulir, akhirnya nanti membuka lapangan kerja lah, membuat industri, dan sabagainya,” pungkas Prof. Budi.





























