Minyakita Masih Mahal di 405 Daerah

0
Minyak goreng kemasan Minyakita. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih tingginya harga minyak goreng merek Minyakita di sejumlah daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah tidak terlena dengan kenaikan kecil secara mingguan, karena jika dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET), selisihnya cukup besar.

“Ini yang minyak goreng, minyak gorengnya tinggi. Kenapa? Harus ada alasan yang jelas kenapa ini bisa terjadi,” tegas Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Jakarta, Selasa (11/11).

Tomsi mengingatkan, evaluasi harga tidak boleh hanya didasarkan pada perbandingan antarpekan.

“Jangan terbuai dengan kenaikan dari minggu lalu. Cek patokannya berapa. Kalau tetangganya nggak naik tapi daerah itu naik, berarti ada yang salah dengan kinerja teman-teman di sana,” ujar dia.

Tomsi juga mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, Bulog, dan instansi terkait dalam pengawasan harga bahan pokok. “Mungkin kurang pengecekan di D1, D2 atau kurang koordinasi dengan Bulog. Ini yang harus diperbaiki,” tambah dia.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 8 November 2025, tercatat sebanyak 405 kabupaten/kota di Indonesia masih menjual minyak goreng merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

Dari total 493 titik pantau di seluruh Indonesia, terdapat 90 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 315 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa yang mencatat harga Minyakita melebihi batas HET.

Di wilayah Pulau Jawa, beberapa daerah dengan harga tertinggi antara lain Kota Tangerang Selatan dengan harga rata-rata Rp 17.833 per liter atau 13,59 persen di atas HET, diikuti Kabupaten Bandung, Kuningan, Bandung Barat, Wonogiri, Karanganyar, dan Tuban dengan harga Rp 17.500 per liter.

“Sementara di luar Pulau Jawa, lonjakan harga tertinggi tercatat di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, dengan harga mencapai Rp 50.000 per liter atau naik 218,47 persen dari HET. 

Daerah lain seperti Puncak Jaya, Yahukimo, dan Pegunungan Arfak juga mencatat harga di kisaran Rp 35.000–Rp 40.000 per liter.

Kemendag menyebut data ini disusun berdasarkan hasil pantauan SP2KP yang mengacu pada laman satudata.kemendag.go.id per 8 November 2025. 

Adapun HET ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat, pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO), dan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini