Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pada 27 Januari 2022.Kebijakan ini dilakukan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual mengatakan, seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.
Menurut Lutfi, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kiloliter tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri.
“Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO. Sebab, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kiloliter tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri, kata Lutfi.
Ia memperkirakan kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter. Rinciannya, 1,2 juta kiloliter minyak kemasan premium, 2,3 juta kiloliter minyak kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter minyak curah.
Sementara, kebutuhan minyak goreng untuk industri diproyeksi lebih rendah dari rumah tangga. Lutfi memproyeksi kebutuhan untuk industri hanya 1,8 juta kiloliter.
Selain menerapkan DMO, Lutfi juga mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan harga domestik (domestik price obligations/DPO) mulai hari ini.
Kebijakan DPO tersebut ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk crude palm oil (CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.
“Kedua harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya,” jelas Lutfi.
Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk kelapa sawit, guna melindungi konsumen minyak goreng Indonesia yang harganya sempat melonjak sampai Rp 25.000 per kg.
Sebagai anggota Komisi VI DPR yang pertama kali mengusulkan kebijakan itu, Nusron menilai bahwa jika pemerintah hanya mengimbau saja maka tidak akan efektif untuk bisa mengendalikan lonjakan harga di pasar.
“Kebijakan DMO-DPO CPO dan minyak goreng bukti bahwa negara hadir menjamin pasokan pangan dengan harga terjangkau. Bukti bahwa pengusaha dengan hanya imbauan dan stabilisasi harga tidak komit dan tidak efektif,” kata Nusron.
Menurut Wakil Ketua Umum PBNU ini, dari sekian banyak pengalaman ketika harga minyak goreng melambung tinggi, solusi efektifnya memang perlunya campur tangan pemerintah.
Sebab, dalam kondisi tersebut, pada satu sisi produsen sangat menikmati wind fall (lonjakan harga) ini. Tapi pada sisi lain konsumen sangat dirugikan. Dalam konteks inilah, maka negara harus hadir menunjukkan keberpihakannya.
“Pemberlakuan DMO dan DPO kebijakan yang adil karena sekitar 80 persen produsen merupakan pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang,” ujarnya.
Nusron menegaskan, pemberlakuan DMO dan DPO tidak akan membuat rugi produsen karena dari sisi pengusaha tetap ada sharing the gain atau berbagi keuntungan.
Sementara untuk petani plasma yang jumlahnya hanya sekitar 20 persen, maka tidak perlu diberlakukan DMO dan DPO karena itulah yang bisa menjadi keuntungan bagi petani plasma di tengah kondisi lonjakan harga.
“Paradigma bahwa negara hadir adalah rakyat sebagai konsumen harus dilindungi dengan keterjangkauan harga,” tegasnya.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
HET minyak goreng premium Rp 14.000/liter
Mulai 1 Februari 2022 harga minyak goreng akan turun lagi. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan pembaruan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana hingga premium.
Rinciannya, HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter.
“Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Lutfi
Ia pun meminta masyarakat agar tidak panic buying dalam membeli minyak goreng alias jangan memborong. Karena stok minyak goreng dijamin cukup.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying. Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” lanjutnya.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar kebijakan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Lutfi menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Lutfi.