PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro), mengklarifikasi terkait dengan adanya kasus tumpang tindih lahan antara anak usahanya yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Astra Agro Tingning Sukowignjo, membenarkan bila saat ini perseroan tengah menghadapi perkara hukum, dan telah menerima surat panggilan terhadap dua orang manajemen perseroan.
“Panggilan tersebut berkaitan dengan anak perusahaan, RAS yang sedang dalam proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas adanya tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV,” tulis Tingning, Rabu (6/11/2024).
Tingning mengungkapkan, pekara tumpang tindih lahan antara entitas anak Astra Agro dan PTPN XIV berada di lahan seluas 1.329 hektare. Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan detail perkara karena masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang.
Dalam kesempatan ini, Ia juga menjelaskan alasan kedua orang manajemen belum memenuhi panggilan karena perseroan masih dalam tahap mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan, sehingga perseroan telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut.
“Detail perkara ini belum bisa kami sampaikan, mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Tingning.
Perusahaan dengan kode emiten AALI ini memaparkan berdasarkan penilaian perseroan, perkara ini tidak berdampak material bagi kegiatan AALI, baik aspek keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan. AALI juga menyampaikan lahan tumpang tindih adalah seluas 1.329 ha, sedangkan total tertanam kebun inti adalah seluas 213.157,94 ha.






























