Pembelian Gabah di Bawah HPP Bisa Rugikan Petani hingga Rp 25 Triliun

0
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers setelah memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Desember 2024. (Foto: Majalah Hortus)

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengingatkan bahwa pembelian harga gabah petani di bawah harga pokok pembelian (HPP) yang ditetapkann oleh pemerintah saat ini sebesar Rp 6.500 per kilogram bisa merugikan petani.

Mentan Amran mengatakan, pembelian gabah sebesar Rp 5.500 seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Bantul bisa menyebabkan kerugian besar hingga Rp 25 triliun  karena terdapat selisih sebesar Rp 1.000 perkilogram.

“Selisih Rp 1.000 itu besar karena rencana target panen kita 25 juta ton. Artinya apa? Petani bisa  kehilangan pendapatan petani hingga Rp 25 triliun,” kata  Mentan Amran di Kabupaten Bantul, Rabu (15/1).

“Tadi kita dengar langsung dari petani harganya Rp 5.500. Artinya apa? Kalau selama 4 bulan ini panen puncak harganya di bawah HPP, ini bisa berdampak pada kerugian,” sambung Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan, anggaran sektor pangan yang diberikan negara untuk membantu petani bisa habis dengan sia-sia. Karena itu, jalan satu-satunya yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan penyerapan secara maksimal.

“Anggaran APBN yang sebesar kurang lebih Rp 145 triliun itu akan sia-sia apabila serapannya Rp 5.500. Karenanya peran Bulog sangat strategis, Bulog harus kerja keras untuk menyerap gabah petani karena ini adalah perintah Bapak Presiden yang tidak bisa ditawar. Wajib diserap selama gabah ada dan tidak boleh dibawah Rp 6.500,” kata dia.

Menteri kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini mengingatkban bahwa target swasembada bisa bermasalah bila Bulog tidak mampu melakukan penyerapan gabah petani secara maksimal sesuai dengan HPP.

“Yang paling penting hari ini adalah serap gabah sebagai kunci untuk swasembada. Kenapa? Karena serap gabah bermasalah,  target swasembada juga akan terancam,” pungkas Mentan Amran.

Ketentuan HPP ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyampaikan, mulai per 15 Januari 2025, Bapanas dan Perum Bulog akan mulai menyerap hasil panen gabah petani sesuai dengan HPP yang telah disesuaikan.

“Untuk melindungi pendapatan petani Indonesia, kami bersama-sama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan,” kata Arief dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Arief, evaluasi terhadap perubahan HPP gabah dan beras memang perlu dilakukan secara berkala. Dia menambahkan, HPP baru ini telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini.

“Untuk itu, penyesuaian tersebut dapat dituangkan dalam suatu Kepbadan seperti yang telah diatur dalam Perbadan Nomor 4 Tahun 2024,” lanjut Arief.

Dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

Kedua, GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

Ketiga, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

Keempat, GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

Lantas kelima, beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun Kepbadan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini