Untuk memastikan praktik ketenagakerjaan yang berkelanjutan di sektor perkebunan sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Earthworm Foundation, dan Jaringan Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) meluncurkan Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan (PADU PERKASA) di Jakarta, Selasa (18/04/2024).
Wakil Ketua Umum II GAPKI, Susanto mengatakan, sektor sawit berperan penting dalam menopang perekonomian nasional. Dengan luas perkebunan mencapai 16 juta hektare dan produksi lebih dari 52 juta ton, industri ini menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja serta berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan, energi, dan devisa ekspor Indonesia.
āIndustri sawit termasuk industri yang sangat besar menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi Indonesia. Di saat terdapat gelombang Pemutusan Hak Kerja (PHK) di industri lain, industri sawit tetap bertahan dan menghasilkan devisa terbesar kedua. Hal ini harus dijaga dengan implementasi kebijakan yang lebih baikā ujar Susanto dalam sambutannya.
Namun, masih terdapat tantangan terutama dalam hal produktivitas yang stagnan, regulasi yang tumpang tindih, dan isu pekerja harian lepas (Buruh Harian Lepas/BHL) yang sering menjadi sorotan berbagai pihak. Termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) dan Uni Eropa melalui regulasi EUDR (European Union Deforestation Regulation).
āPekerja harian memiliki peran penting dalam industri sawit, tetapi mereka juga menghadapi berbagai tantangan, seperti kepastian hukum, upah yang layak, serta perlindungan sosial. Dengan adanya PADU PERKASA, diharapkan penggunaan pekerja harian dapat lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas industri secara keseluruhan,ā ujar Susanto.
Indira Nurtanti, Direktur Regional Indo-Pasifik Earthworm Foundation, menyampaikan bahwa panduan ini tidak hanya membantu kepatuhan terhadap regulasi, seperti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, tetapi juga meningkatkan transparansi, kepastian kerja, dan sistem jaminan sosial.
āPeluncuran panduan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di sektor sawit. Implementasi yang baik akan membawa dampak positif bagi seluruh industri dan menciptakan sistem kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan,ā jelas Indira.
Panduan ini, lanjutnya, bertujuan untuk membantu perusahaan menyesuaikan manajemen tenaga kerja dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia, memastikan kesejahteraan pekerja, serta mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit secara keseluruhan.
āPanduan ini disusun untuk memberikan pedoman yang lebih jelas bagi perusahaan dalam merekrut dan mengelola pekerja harian,ā tegasnya.
Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna Marpaung, juga mengapresiasi langkah GAPKI dalam melibatkan JAPBUSI dalam penyusunan panduan ini. Menurutnya, tantangan utama pekerja harian di lapangan adalah kepastian hukum terkait upah, keadilan dalam kondisi kerja, serta status kontrak kerja. Dengan adanya PADU PERKASA, diharapkan pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan industri sawit menjadi tempat kerja yang lebih menarik bagi tenaga kerja.
āKami ingin agar implementasi panduan ini benar-benar terjadi di lapangan, tidak hanya bagi anggota GAPKI tetapi juga bagi seluruh perusahaan di industri kelapa sawit. Dengan begitu, kita dapat memperbaiki citra industri sawit serta meningkatkan kesejahteraan pekerja harian dan pekerja industri secara umum,ā tegas Nursanna.
Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI Sumarjono Saragih menjelaskan, proses penyusunan panduan ini terdiri dari beberapa tahapan melalui konsultasi ahli, FGD, workshop, dan konsultasi publik dengan beberapa pihak yang relevan di antaranya Task Force GAPKI, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Sekretaris Dinas dan Mediator Ketenagakerjaan
Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam JAPBUSI, dan pihak terkait lainnya.
āTahapan-tahapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai draf panduan. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi dokumen yang komprehensif yang menghadirkan panduan untuk penggunaan perjanjian kerja harian dalam industri kelapa sawit,ā kata Sumarjono.
Menurut Sumarjono, ada empat tujuan utmadari penyusunan panduan ini: Pertama, Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan untuk memastikan bahwa penggunaan perjanjian kerja harian dalam industri sawit dilakukan secara tepat guna.
Kedua, Prinsip Kesetaraan dan Keadilan untuk memastikan bahwa perjanjian kerja harian dalam industri kelapa sawit dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraanĀ dan keadilan.
āKetiga, Minimalkan Risiko Bisnis dan Legal untuk meminimalkan risiko yang terkaitĀ dengan aspek bisnis, reputasi, dan legal yang mungkin dihadapi perusahaan dan keempat, Penerapan panduan ini juga dapat membantu perusahaan dalam memenuhiĀ persyaratan sertifikasi ISPO/RSPO,ā katanya.
Dengan hadirnya PADU PERKASA, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola pekerja harian, memberikan perlindungan sosial yang layak, serta meningkatkan produktivitas secara keseluruhan. Panduan ini bisa diakses oleh seluruh pemangku kepentingan industri kelapa sawit melalui situs resmi GAPKI di https://gapki.id/buku-gapki/






























