Guru Besar IPB Desak Pemerintah Awasi Praktik Oplos Beras yang Rugikan Konsumen

0
Tumpukan beras medium di warung.
Foto ilustrasi beras medium dan premium di ritel modern aman dimakan (Foto: Humas Bapanas)

Guru Besar IPB University, Edi Santosa mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha perberasan yang nekat mengoplos beras demi meraup keuntungan yang lebih besar. Sebab, praktik ini merugikan konsumen.

Pernyataan Edi tersebut mencuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) merilis hasil investigasi terkait mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Dalam temuannya, Kementan menemukan bahwa banyak beras yang dijual tidak sesuai dengan volume, melanggar harga eceran tertinggi (HET), serta belum teregistrasi dalam sistem Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga tidak memenuhi standar mutu yang berlaku.

Praktik tersebut, menurut Kementan, menyebabkan kerugian besar bagi konsumen. Untuk beras premium, kerugian diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sedangkan untuk beras medium, kerugiannya berpotensi mencapai Rp 65,14 triliun.

“Harus dipahami bahwa mereka yang bermain di perberasan selalu mengambil celah sekecil apapun. Jangan sampai para pelaku ini menjamur di berbagai daerah,” kata Edi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (28/6).

Edi mengapresiasi pengecekan bersama yang dilakukan Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepolisian dan juga Kejaksaan sehingga dapat menemukan rangkaian peristiwa anomali, di mana harga penggilingan turun, tetapi di konsumen naik.

“Saya kira ini langkah yang tepat terutama kecermatan Mentan Amran yang membaca adanya kerugian sehingga perlu kita apresiasi bersama mengingat kerugian masyarakat tidak bisa dibiarkan terlalu lama,” katanya.

Sebagai informasi, investigasi beras ini dilakukan pada periode 6–23 Juni 2025 dan mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

Dari investigasi ini ditemukan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Parahnya lagi, 59,78 persen beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET, sementara 21,66 persen lainnya memiliki berat ril yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.

Sedangkan untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu yang berlaku. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi beras di pasar agar konsumen tidak terus dirugikan.

Ia juga meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang beredar di pasar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan, Helfi Assegaf menegaskan akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan.

“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum, tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini