Ombudsman Sebut Pencampuran Beras Praktik Lumrah

0
eras medium dalam baskom berwarna hijau dijual seharga Rp 12.000 per kilogram di pasar tradisional.
Pedagang menjual beras medium dalam baskom hijau seharga Rp 12.000 per kilogram. Dok: Ist

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, keberatan dengan istilah oplosan untuk menggambarkan praktik pencampuran beras yang belakangan rama. Ia menilai bahwa praktik yang terjadi di lapangan adalah bentuk pencampuran dan lumrah terjadi.

“Oplosan yang sekarang terjadi ini di masyarakat itu, kami menilainya itu bukan Oplosan, tapi pencampuran dan itu lumrah terjadi. Dari sejak dulu, mungkin dari sejak saya lahir mungkin, jadi bukan beras Oplosan,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/8).

Yeka menambahkan, masyarakat sebenarnya tidak merasa cemas dengan praktik tersebut karena pencampuran beras sudah menjadi hal yang lazim.

“Saya melihat sebetulnya masyarakat tidak cemas. Jadi Oplosan itu praktek yang lazim, misalnya contoh gini, mix antara varietas Ciherang dan Inpari 32, beda varietasnya, tapi sama-sama bentuk berasnya itu panjangan,” jelasnya. 

“Boleh nggak dicampur? Boleh. Bentuk fisiknya kalau sudah jadi beras nggak bisa dibedakan, bentuk rasanya juga nggak bisa dibedakan,” sambungnya.

Yeka memberikan contoh lain, seperti pencampuran antara beras pandan wangi dan silamaya yang bentuknya relatif bulat. Menurutnya, meski dicampur, aroma khas pandan wangi tetap muncul, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik pencampuran justru memberi keuntungan bagi masyarakat karena menciptakan harga beras yang bervariasi dan lebih terjangkau.

“Itu tidak merugikan konsumen, justru dengan adanya pencampuran itu masyarakat untung. Kenapa? Karena adanya harga beras yang bervariasi, mulai dari Rp 12.000 sampai Rp16.500 per liter. Bahkan dua-tiga bulan lalu ada yang Rp 8.000 per liter sampai Rp15.000 per liter. Itu akibat proses pencampuran,” ungkapnya.

Yeka menekankan bahwa pencampuran beras tidak bisa dihindari, terutama karena perbedaan kualitas hasil penggilingan yang bergantung pada teknologi mesin. Penggilingan kecil cenderung menghasilkan beras dengan banyak butir patah, sedangkan penggilingan besar menghasilkan beras dengan kualitas lebih baik karena alatnya lebih modern.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa yang tidak boleh dilakukan adalah memalsukan atau membohongi konsumen.

“Yang tidak boleh itu adalah membohongi konsumen. Contoh, dikatakan beras asli rojolele dari Sukoharjo, tapi ternyata di dalamnya bukan rojolele. Atau mixing-nya diklaim 70-30, tapi ternyata 50-50. Itu tidak boleh,” tegas Yeka.

Yeka menyebut pencampuran beras sebagai keniscayaan dalam industri beras nasional dan bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat secara merata.

Meski demikian, Yeka menegaskan dukungannya terhadap upaya Bareskrim Polri dalam menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kejujuran pelabelan.

“Apapun yang tertera di label atau kemasan harus sama dengan komposisi dalam kemasan. Misalnya 100 persen pandan wangi maka isinya pun harus pandan wangi, jika dicampur maka harus ditambahkan keterangan apa campurannya dan berapa persen. Jadi dalam pelabelan tidak ada negosiasi, artinya apapun yang dicantumkan harus sesuai dengan isinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman juga memantau pergerakan harga gabah saat ini. Pemerintah ingin harga beras dapat terjangkau bagi masyarakat, sekaliagus menjaga keberlangsungan usaha penggilingan pagi dengan adanya selisih harga antara konsumen dan produsen. Namun, Yeka mengungkapkan bahwa persoalan mendasar penyebab mahalnya harga beras yakni pasokan yang menurun.

“Kami melihat dalam kunjungan ini memang persoalan mendasar dari mahalnya harga beras ini adalah persediaan pasokan. Artinya produsen padi kita mengalami penurunan. Penurunan di sini penurunan barang yang tersedia di pasaran karena bisa jadi beras kita atau padi kita banyak yang ditahan para petani mengingat harga berasnya tinggi,” ucap Yeka.

Yeka berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perberasan ini agar memberikan perlindungan bagi petani dan masyarakat.

“Itu menjadi catatan awal kami, mudah-mudahan ke depannya Ombudsman bisa memberikan saran perbaikan kepada pemerintah untuk melayani petani dan konsumen,” tutup Yeka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini