Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean menegaskan, proses layanan karantina di Indonesia telah sepenuhnya bertransformasi ke sistem digital untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi layanan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pemusnahan 983,5 kilogram pakan burung asal Jerman yang mengandung biji ganja, di kantor Balai Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUTKHIT), Cikarang, Bekasi, Senin (20/5).
Menurut birokrat dan peneliti Indonesia ini, dengan sistem digital ini, seluruh proses karantina dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh jam, asalkan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
“Saya bisa jamin selama dokumennya lengkap itu paling lama itu tujuh jam, semua dokumen sudah selesai di karantina. Mulai dari kita ambil sampel, kita periksa, bawa ke lab, kita keluarkan dokumennya,” kata Sahat.
Sahat juga menjelaskan, sistem layanan karantina saat ini akan secara otomatis menolak dokumen yang tidak lengkap.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para pelaku usaha untuk memahami cara kerja sistem digital tersebut dan memastikan semua dokumen dari negara asal sampai ke Indonesia sudah lengkap dan benar.
“Jadi mari kita masuk ke berbisnis di era digital yang baru ini, yang sekarang ini. Kami di karantina akan menjamin, saya akan menjamin, tidak lebih dari 24 jam semuanya selesai, sepanjang dokumennya rapi,” tegas Sahat.
Sahat juga mengingatkan para pelaku usaha, saat ini Barantin mengikuti Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2019tentang Karantina, yang menggantikan undang-undang lama, UU No. 16 Tahun 1992.
Sahat menjelaskan, meskipun keduanya sama-sama bertujuan menjaga keamanan hayati Indonesia, rezim aturan dalam undang-undang yang baru lebih luas dan mencakup lebih banyak hal.
“Dulu, undang-undang yang lama lebih fokus pada hama dan penyakit. Namun, undang-undang yang baru ini tidak hanya mencakup hama dan penyakit, tetapi juga media pembawa, keamanan pangan dan pakan, serta satwa liar,” jelas Sahat.
Sahat menekankan bahwa perbedaan ini harus dipahami oleh semua pihak, termasuk para pelaku usaha, karena semua aspek tersebut harus diperiksa sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.
Selain itu, Barantin juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan yang baru ini.
“Pegawai karantina tidak hanya bertugas melakukan tindakan karantina, tetapi juga memberikan edukasi. Kami akan membimbing dan memberitahukan dokumen apa saja yang tidak lengkap atau tidak sesuai. Semua pegawai karantina sudah saya arahkan untuk aktif melakukan edukasi,” tambahnya.
Sahat mengimbau pelaku usaha untuk tidak takut berkomunikasi dengan petugas karantina. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai karantina siap memberikan penjelasan dan edukasi terkait peraturan yang berlaku, selama pelaku usaha juga patuh pada regulasi yang ada.
“Jangan takut untuk berkomunikasi dengan kami. Saya jamin, seluruh pegawai karantina akan memberikan edukasi kepada kalian. Namun, kalian juga harus patuh pada regulasi yang berlaku,” ujar Sahat menegaskan.