
Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Kehutanan serta Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta, Selasa, (5/5).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sumber daya hayati Indonesia sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas komoditas yang aman dan berkelanjutan.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Jakarta. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam mengoptimalkan sumber daya dan kewenangan masing-masing.
Karding menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memperkuat peran karantina sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas tindakan karantina melalui kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan. Dengan integrasi data, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan sarana prasarana, kita dapat memberikan perlindungan maksimal sekaligus mendukung kelancaran perdagangan,” Â ungkapnya.
Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa perlindungan hutan tidak berjalan sendiri, melainkan didukung oleh sistem karantina yang kuat. Sinergi ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam ekosistem kehutanan Indonesia. Kita robohkan ego sektoral,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pengawasan lalu lintas media pembawa, penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pertukaran data dan informasi. Kolaborasi ini juga membuka peluang kegiatan lain yang disepakati bersama sesuai kebutuhan di lapangan.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis di tingkat unit organisasi masing-masing. Selain itu, kedua pihak juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas implementasi kerja sama.
Melalui sinergi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia, meningkatkan ketahanan biosekuriti nasional, serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.





























