
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, melantik 123 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat penegakan hukum Karantina dalam mendukung program swasembada Presiden Prabowo Subianto.
Sahat menjelaskan bahwa sebelumnya, mereka ini sudah menjadi PPNS di kementerian teknis lainnya, namun dengan dasar hukum yang lama. Sekarang, mereka beroperasi dengan Undang-Undang (UU) Karantina yang baru Nomor 21 Tahun 2019.
“Sekarang mereka akan bekerja sesuai dengan kewenangan di UU Nomor 21 Tahun 2019,” jelas Sahat saat ditemui di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Dengan undang-undang baru ini, lanjutu Sahat, PPNS memiliki kekuatan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha dengan mengambil langkah hukum yang tegas, sampai ke tahap P21.
“Nah, selama ini teman-teman karantina memang agak ragu untuk membawa kasus ke ranah P21, karena dasar regulasinya yang kurang kuat. Namun, dengan adanya SK dari Kementerian Hukum dan HAM ini, teman-teman karantina kini memiliki kekuatan untuk langsung membawa kasus ke jalur hukum, khususnya untuk hal-hal yang memang memerlukannya,” tutur Sahat.
Sahat menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Dia menjelaskan, selama ini banyak barang yang ditangkap yang berpotensi membahayakan masyarakat, peternakan, dan sektor lainnya. Bahkan, beberapa barang tersebut mengandung hama atau penyakit berbahaya.
Berdasarkan data dari Barantin, pada tahun 2024 lalu, telah dilakukan penindakan terhadap 2.309 pelanggaran. Sementara itu, pada Januari 2025, sudah tercatat sebanyak 104 penindakan.
“Saya ingin setiap ada temuan-temuan seperti itu, itu jangan hanya sekedar barangnya saja dimusnahkan, tapi orangnya juga kita cari nih apakah dia sengaja melakukan, memasukkan barang-barang yang tidak sesuai atau sengaja ada penyakitnya di situ untuk mengganggu kegiatan ekonomin kita,” tegas dia.
Sahat mengingatkan, jika komoditas yang masuk ke Indonesia mengandung penyakit atau masalah lainnya dan tidak ditindak dengan tegas, cita-cita swasembada pangan Indonesia bisa terganggu.
“Saya titipkan ke mereka tadi yang 123 orang itu, salah satunya adalah itu. Jadi bukan sekedar melakukan tindakan-tindakan, tapi bahwa kerana hukum isunya adalah menjaga supaya komitmen Presiden untuk suasembada semua komoditi pertanian kita, peternakan, perikanan itu bisa kita amankan,” ujar Sahat.
Lebih lanjut, birokrat dan peneliti Indonesia ini juga meminta media untuk berperan aktif dalam menyampaikan pesan ini dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha.
“Jangan juga mereka ini menganggap negara Indonesia ini negara biasa-biasa saja, tidak lah. Kalau saya sudah katakan karantina itu tidak boleh ada excuse (Kompormi),” tegas Sahat.
Sahat kemudian memberi contoh konkret mengenai tindakan tegas yang diambil. “Kemarin, ada 10 ton benih jagung yang langsung kami musnahkan. Itu bibit, bukan untuk dikonsumsi, tetapi untuk diperbanyak. Kami langsung musnahkan, 10 ton itu,” ujar Sahat.
Sahat menegaskan bahwa pelaku usaha harus mematuhi aturan yang ada.
“Berbisnislah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Gunakan kebijakan pemerintah untuk mendukung usaha kalian, tetapi jangan mencoba memasukkan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar keamanan yang ada,” pungkas dia.





























