Barantin dan Selandia Baru Teken Protokol Pembaruan Bawang Bombai

0
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Bambang dalam sambutannya sebelum penandatanganan secara daring di ruang kerjanya di Jakarta, Senin, 14 April 2025. Dok: Ist

Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Industri Pimer Selandia Baru menandatangani protokol pembaruan untuk pengaturan pelaksanaan pemasukan bawang bombai segar, sebagai bagian memperkuat konsep karantina di preborder.

Kesepakatan baru untuk pengaturan pelaksanaan persyaratan fitosanitari ekspor bawang bombai dari Selandia Baru ke Indonesia, merupakan wujud komitmen Barantin dan MPI untuk memfasilitasi perdagangan bawang bombai kedua negara.

“Ini sebagai upaya mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke wilayah Indonesia,” ujar Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Bambang dalam sambutannya sebelum penandatanganan secara daring di di Jakarta, Senin (14/4).

Bambang menjelaskan, peninjauan ulang atau reviu ini sejalan dengan konsep preborder yang sudah dilakukan Barantin kepada negara mitra dagang. Memastikan tindakan karantina di negara asal sesuai dengan fitosanitari yang telah disepakati, sejak mulai dari kebun produksi di Selandia Baru.

“Kami berharap Selandia Baru hanya menyertifikasi bawang bombai dengan kualitas terbaik, bebas dari OPTK, akar, daun, tunas, tanah, gulma, pembusukan, kerusakan fisik, sisa-sisa tanaman, dan kontaminan lainnya,” harap Bambang.

Bambang mengingatkan, bila masih ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan, Barantin akan melakukan audit di tempat di Selandia Baru atau audit jarak jauh untuk memverifikasi kepatuhan kebun dan rumah kemas teregistrasi di Selandia Baru.

Protokol sebelum pembaruan ditandatangani kedua pihak pada 9 Juli 2024 dan diterapkan sejak 1 Agustus 2024 lalu. Kesepakatan baru ini berlaku selama tiga tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk tiga tahun berikutnya, kecuali jika terdapat permintaan modifikasi atau penghentian dari salah satu pihak.

“Peninjauan kembali terhadap daftar OPTK dan daftar opsi pengelolaan risiko OPTK dalam kesepakatan baru ini dapat dilakukan oleh Barantin maupun MPI, selama periode pelaporan dan peninjauan pada tahun 2025, 2026, dan 2027. Peninjauan akan mempertimbangkan informasi mengenai temuan OPTK pada saat kedatangan atau berdasarkan perubahan status OPT di kedua negara,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Direktur Standar Biosekuriti Impor dan Ekspor Kementerian Industri Primer Selandia Baru, Lisa Winthrop, berharap seusai penandatangan kesepakatan baru ini dapat segera ditindaklanjuti dengan mulai perdagangan pada tahun 2025 ini.

“Indonesia adalah pasar yang sangat penting bagi bawang bombai kami dan para eksportir di sini (Selandia Baru) berharap bisa segera memulai perdagangan pada tahun 2025 ini. Kami menghargai hubungan kerja yang kuat dengan Barantin, sehingga kerja yang efisien dan kolaboratif untuk memperbarui Pengaturan Pelaksanaan bawang bombai, yang dapat mengatasi masalah kedua negara,” papar Lisa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini