
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun, Apkasindo meminta pemerintah bergerak cepat memperjelas mekanisme implementasi agar harga tandan buah segar (TBS) sawit tidak terus terpuruk akibat spekulasi pasar dan ketidakpastian informasi.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, mengungkapkan harga TBS petani swadaya saat ini anjlok tajam menjadi Rp1.800 hingga Rp2.200 per kilogram. Penurunan harga rata-rata mencapai Rp600 hingga Rp1.500 per kilogram.
“Petani swadaya sekarang itu ada yang tinggal Rp1.800 sampai Rp2.200 per kilogram. Padahal HPP kita Rp2.000. Artinya petani sudah nombok,” kata Gulat usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, petani sawit swadaya menjadi kelompok yang paling terdampak dalam situasi ini karena tidak memiliki kepastian kontrak pembelian seperti petani plasma atau petani bermitra. Saat ini, harga TBS petani plasma masih berada di kisaran Rp3.600 per kilogram, sementara petani swadaya mengalami tekanan paling besar.
“Kalau petani bermitra masih ada perlindungan karena diatur Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Yang paling terpuruk itu petani swadaya, sementara luas kebun petani swadaya mencapai 93 persen dari total kebun sawit rakyat,” ujarnya.
Gulat menilai anjloknya harga TBS bukan disebabkan melemahnya harga minyak sawit mentah (CPO) global. Justru sebaliknya, harga CPO dunia di Malaysia maupun Rotterdam sedang menguat.
“Harga CPO global lagi bagus. Kalau dirupiahkan bisa rata-rata Rp18 ribu, seharusnya harga dalam negeri sekitar Rp15.800. Tapi sekarang hanya sekitar Rp11 ribu. Jadi tidak masuk akal kalau harga TBS petani jatuh sedalam ini,” katanya.
Ia menyebut persoalan utama terjadi karena adanya bottleneck informasi dan ruang spekulasi di pasar setelah pengumuman kebijakan DSI. Menurutnya, banyak pelaku usaha dan pasar yang belum memperoleh penjelasan utuh mengenai mekanisme DSI sehingga memicu kepanikan dan penurunan harga pembelian TBS.
“Empat jam setelah pengumuman Presiden Prabowo pada 20 Mei lalu, harga langsung turun Rp400. Besoknya turun lagi Rp800, lalu terus sampai Rp1.500. Padahal ekspor tidak dihentikan dan implementasi penuh baru berlaku Januari 2027,” ujarnya.
Meski demikian, Apkasindo menegaskan petani sawit mendukung pembentukan DSI karena dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia.
“Petani sawit swadaya maupun bermitra mendukung DSI, tetapi harus dijelaskan cepat. Jangan petani dibiarkan jadi korban abu-abunya penjelasan tentang DSI,” tegas Gulat.
Menurutnya, DSI justru dapat menjadi instrumen penguatan tata kelola sawit nasional dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
“Masa kita jual sawit sendiri-sendiri ke luar negeri tanpa kendali harga. Kalau DSI berjalan baik, ini bisa menjadi dirigen sawit Indonesia,” katanya.
Apkasindo juga mengapresiasi langkah cepat Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang mengumpulkan asosiasi petani, GAPKI, dan Satgas Pangan Polri untuk memperjelas kebijakan serta meredam gejolak harga TBS.
“Dengan pertemuan tadi sudah semakin clear. Kalau setelah ada lima poin kesepakatan tadi masih ada yang menekan harga petani, berarti memang ada niat melawan kebijakan Presiden,” katanya.
Ia juga mendukung langkah Satgas Pangan Polri untuk memantau pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli TBS di bawah harga wajar.
“Tidak ada alasan lagi membeli murah TBS petani setelah penjelasan pemerintah hari ini. Harga global bagus, ekspor tetap jalan, jadi jangan cari pembenaran untuk menekan harga petani sawit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar bergerak cepat merespons penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit dengan mengumpulkan petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan, dihasilkan lima poin simpulan, yaitu: kenaikan TBS karena dipicu efek psikologis terhadap kebijakan ekspor satu pintu; penegasan pemerintah bahwa PT DSI bertugas sebagai pengelola dan tidak memungut biaya tambahan atau mengambil keuntungan dari transaksi ekspor; aktivitas ekspor pelaku usaha tetap berjalan normal selama masa transisi; semua pelaku usaha di sektor hilir sawit tetap melakukan kegiatan usaha lainnya; dan pemerintah berharap dengan adanya penjelasan tersebut maka pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di wilayah masing-masing.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Wamentan Sudaryono.





























