Capaian Masih Rendah, Kementan Genjot STDB Sawit

0
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHBun) Kementerian Pertanian (Kementan), Prayudi Syamsuri pada workshop 'Mendorong Percepatan Sawit Berkelanjutan dan Regulasi Lainnya Melalui Pendekatan Desa Sebagai Percepatan SDG’s Desa,' di Serpong, Sabtu (14/9).

Harus diakui bahwa capaian penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit pada E-STDB saat ini masih jauh dari harapan.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHBun) Kementerian Pertanian (Kementan), Prayudi Syamsuri, menyebutkan bahwa dari total 2,5 juta pekebun, saat ini baru tercapai 36.384 pekebun atau sekitar 1,4 persen.

“Kalau kita lihat masih jauh dari jumlah pekebun kita,” kata Prayudi pada workshop ‘Mendorong Percepatan Sawit Berkelanjutan dan Regulasi Lainnya Melalui Pendekatan Desa Sebagai Percepatan SDG’s Desa,’ di Serpong, Sabtu (14/9).

STDB adalah surat keterangan bahwa di atas suatu lahan dilakukan budidaya komoditas perkebunan tertentu, misalnya sawit, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota atau Bupati.

“Oleh karena itu, STDB ini jangan berpikir yang macam-macam. Ini memang untuk pendataan pekebun kita. Kenapa? Karena kita sedang menghadapi pasar yang banyak meminta persyaratan,” ujar Prayudi.

Tanpa dokumen yang lengkap, kata dia, perdagangan sawit dan produk turunannya akan menghadapi kendala, terutama dengan adanya EUDR (European Union Deforestation Regulation) yang mulai berlaku pada Januari mendatang.

“Jadi, kalau pertanyaan begini, apa gunanya STDB? Pada saatnya nanti Bapak Ibu, kalau ada kebun masyarakat yang tidak memiliki STDB, maka dia akan terhalang masuk kepada Uni Eropa karena tidak ada data pekebun kita,” kata Prayudi.

Akselerasi STDB

Untuk menghadapi kemungkinan hambatan pasar tersebut, dia mengusulkan kepada Kepala Desa agar anggaran desa juga bisa dimanfaatkan untuk menerbitkan STDB. Hal ini mengingat anggaran DBH (dana bagi hasil) belum cukup untuk membiayai STDB.

“Agar pekebun kita tidak mengalami kendala, agar masyarakat Bapak Ibu Kepala Desa tidak mengalami kendala pemasaran, maka sebaiknya salah satu dana desa digunakan untuk melakukan penerbitan STDB,” ungkap Prayudi.

Pria kelahiran Maros, Sulawesi Selatan ini juga mengajak Kepala Desa untuk bersama-sama menyusun strategi menerbitkan STDB bagi pekebun, dengan menunjuk stafnya untuk menjadi akun atau admin untuk STDB.

“Jadi, tadi saya sampaikan, kalau kepala desanya memiliki niat yang kuat untuk membantu STDB, maka kami siap mengirim staf kami untuk mengajarkan,” kata dia.

Yang penting untuk diketahui adalah bahwa E-STDB hanya dapat diterbitkan untuk lahan dengan status hukum yang jelas, seperti sertifikat hak milik (SHM), SKT, SKGR, hak pengelolaan, tanah ulayat, dan pengusahaan legal lainnya.

“Tanah ulayat Bapak Ibu itu juga sudah legal. Jadi, dengan ada tanah ulayat, tanah adat itu bisa dimasukkan, dicatat dalam E-STDB. Nah termasuk penguasaan legal-legal lainnya kalau ada yang di luar dari empat tanah itu,” katanya.

Pertanyaannya, bagaimana jika lahan tersebut berada di kawasan hutan? Jawabannya adalah, meskipun berada di kawasan hutan, lahan tetap akan dimasukkan ke dalam STDB untuk dilakukan pendataan.

“Nanti kita akan mengumpulkan dan merekap surat itu kemudian kami sampaikan kepada KLHK. Untuk kita tinggal lanjuti dengan proses-proses yang ada di KLHK, misalnya untuk kebebasan kawasan hutan, atau ada masuk kepada hutan sosial,” kata Prayudi.

Prayudi menambahkan, setelah kepada desa atau staf desa memasukkan data koordinat ke dalam STDB, tahapan selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas bersama stafnya.

“Jadi Bapak Kepala Desa nggak usah sampai di sini. Ini hanya sekedar tahu bahwa di aplikasi E-STDB itu telah ada peta yang kita bisa overlay, sehingga kita bisa tahu apakah dia masuk di hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, atau dia berada di luar kawasan hutan,” paparnya.

Setelah data dianggap “clean and clear” dan aman dari luar kawasan, kata Prayudi, Bupati atau Kepala Dinas yang ditugaskan akan memberikan tanda tangan elektronik pada E-STDB.

“Jadi ini salah satu cara kita untuk mempercepat penerbitan E-STDB. Tapi, sekali lagi ada kerja sama dengan Kepala Desa, bisa melakukan pendataan, sosialisasi, kemudian pemetaan,” tegasnya.

Prayudi meyakini bahwa jika Kepala Desa bersama pemuda desa turun tangan membantu petani, proses penerbitan E-STDB akan bisa dipercepat. Keterlibatan masyarakat, termasuk petani, juga akan berperan penting dalam mempercepat proses tersebut.

“Alhamdulillah mulai tahun ini, kita sudah menggunakan elektronik. Jadi, dengan adanya elektronik E-STDB, maka harapan kita, kita bisa link nanti dengan aplikasi yang lain, misalnya untuk sistem pemasarannya,” pungkas Prayudi.

Sementara itu, Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi), Sutiyana menekankan bahwa mendekatkan STDB ke desa akan menjadi terobosan yang sangat luar biasa.

“Dengan adanya dimunculkannya STDB kami merasa senang sekali. Namun, menurut kami gerakan ini akan sangat bisa dipercepat apabila memang ini sampai ke desa. Sehingga kemauan untuk STDB ini tidak hanya kemauan petani, kemauan pemerintah, tapi kemauan kita semua,” kata dia.

Karena itu, sosialisasi ini sangat penting. Sosialisasi dari pemerintah daerah penting untuk para petani agar mereka memahami apa itu STDB. Petani perlu diberi penjelasan mengenai surat tanda budidaya ini.

“Bahwa petani melakuka budidaya berarti harus punya legalnya, ya, toh? Sampai sekarang kan masih belum punya legalnya. Sehingga, nanti legalitas petani itu jelas, terutama masalah tanaman sawitnya,” jelas dia.

Sebenarnya, sambung dia, ini mirip dengan memiliki tanah yang memiliki sertifikat. Begitu juga dengan tanaman sawit, memerlukan surat tanda budidaya agar nanti akan mengakses dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Saya mau replanting, tapi STDB nggak punya, gimana? Tanaman sawit mana buktinya? Jadi sebetulnya banyak sekali keuntungan-keuntungannya bagi petani juga, hanya kurang pemahaman saja,” jelas dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini