GAPKI Bersuara soal Rencana BUMN Jadi Eksportir Tunggal Sawit

0
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono
Ketua Gabungan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono. Dok: tangkap layar

Pengusaha sawit nasional merespons kebijakan terbaru pemerintah yang menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal  hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang berlaku bertahap mulai 1 Juni 2026. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dikaji matang karena kondisi pelaku ekspor sawit saat ini sangat beragam.

Menurut Eddy, tidak semua eksportir sawit merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki industri hilir. Sebagian lainnya merupakan perusahaan trading atau trader yang melayani ekspor dalam volume kecil ke negara-negara tertentu.

“Dengan adanya badan (BUMN eksportir) bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini,” ujar Eddy kepada Majalah Hortus saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/5).

Dia juga mempertanyakan kesiapan BUMN eksportir dalam melayani kebutuhan khusus dari para pembeli luar negeri. Pasalnya, setiap industri disebut memiliki permintaan komposisi produk yang berbeda-beda meski berasal dari sektor yang sama.

Karena itu, pengelolaan kebijakan baru tersebut dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu pasar ekspor yang sudah ada.

“Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri, jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik,” ungkapnya.

Eddy mengingatkan, ketidakpastian kebijakan saat ini juga mulai berdampak terhadap pasar sawit domestik. Dia mengatakan harga crude palm oil (CPO) telah turun hingga Rp2.000 per kilogram.

“Saat ini harga CPO jatuh sampai Rp 2.000, ujung-ujungnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit juga jatuh, karena masalah ketidakpastian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu BUMN.

PP SDA itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).

Pada tahap awal, komoditas yang akan diatur dalam kebijakan tersebut meliputi minyak  sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, serta ferroalloys atau logam paduan berbahan dasar besi yang digunakan untuk kebutuhan industri baja dan manufaktur.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferroalloys, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” katanya.

Prabowo menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan. Ia menyebut skema itu sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility.

Kebijakan tersebut bertujuan  memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sekaligus memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

“Negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa,” tegasnya.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini