Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah untuk memperpanjang waktu penghapusan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, dari semula akhir Agustus menjadi akhir Oktober 2022.
Usulan ini berdasarkan pertimbangan bahwa harga TBS mulai membaik, sementara harga CPO di pasar internasional masih belum membaik.
“Harga CPO internasional saat ini berkisar US$1.000 hingga 1.100 per ton. Kalau penundaan pungutan ekspor CPO tersebut dicabut maka pasti harga CPO akan turun lagi dan ini akan berpengaruh terhadap penurunan kembali harga TBS petani,” papar Eddy Martono, Sekjen Gapki, usai menghadiri penutupan Forum Borneo V di Palangkaraya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dengan ditunda hingga akhir Oktober 2022, Eddy berharap harga CPO internasional mulai membaik dan stok CPO Indonesia saat itu mulai kembali normal, yakni pada kisaran 4-5 juta ton. Saat ini stok CPO berada pada kisaran 6 juta ton.
“Jangan sampai petani kita pada kaget, harga TBS sawit yang saat ini sudah mulai Rp 2.000 per kilogram, dan bahkan ada yang mulai di atas Rp2.000 per kg lalu turun lagi hingga di bawah Rp1.500 per kg, ” papar Eddy.
Situasi di lapangan menunjukkan stok CPO di tangki penyimpanan pabrik mulai berkurang sebagai dampak normalnya kegiatan ekspor sawit. Saat ini, stok CPO nasional diperkirakan pada level 6 juta ton.
“Tangki CPO mulai terkuras sekarang ini dan tren produksi mulai turun. Sewaktu pelarangan kemarin, produksi memang lagi naik,” tambah Eddy.
“Dengan perpanjangan waktu penundaan pungutan ekspor diharapkan kegiatan ekspor mulai berjalan normal. Ekspor diperkirakan sudah mencapai kisaran 2,5 juta sampai 3 juta ton bulan ini seperti tahun 2021, ” katanya lagi.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah diharapkan meningkatkan rasio kuota DMO (Domestic Market Obligation) sawit dengan angka pengali hak ekspor 1:13,5 sehingga ekspor meningkat signifikan.
“Jadi, Gapki berharap diperpanjang hingga akhir Oktober (penundaan pungutan ekspor), ya dua bulan lagi baru diberlakukan,” tandasnya.
Menurutnya, Gapki sudah mengusulkan perpanjangan waktu penghapusan pungutan ekspor sawit kepada Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
“Sebagai Ketua Umum Gapki, Pak Joko Supriyono sudah menyampaikan usulan ini kepada Mendag. Tapi Mendag pasti akan membahasnya bersama Komite Pengarah BPDPKS. Selain itu, kewenangan regulasinya ada di Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian,” katanya lagi.
Perlu diketahui bahwa Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi PMK tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi US$ 0 berlaku terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022, dan terhitung mulai 1 September berlaku kembali tarif maksimal US$240 untuk harga CPO > US$1.500 per ton, dengan perubahan tarif yang progresif terhadap harga. ***