JAKARTA – Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah mengatakan sedang membenahi regulasi untuk menggenjot Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Sekarang ini berhenti bicara target. Kita sedang melakukan perbaikan regulasi luar biasa. Sebenarnya regulasi itu kalau tidak membelenggu yakinlah bahwa secara otomasi larinya akan kencang,” kata Andi ditemui di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (19/12).
Andi mengatakan sedang menyiapkan regulasi baru yang akan menggantikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03/2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Diketahui Permentan 03/2022 ini memasukan syarat tambahan, yaitu surat keterangan bebas kawasan lindung gambut sebagai persyaratan boleh mengikuti PSR. Persyaratan ini salah satunya yang menyebabkan kegagalan mengikuti program PSR.
“Permentan 03/2022 akan segera kita cabut, ada Permentan baru yang nanti itu tinggal satu Permentan yang mencakup PSR, SDM, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan lain-lain semuanya ada di situ. Jadi, verifikasinya cukup satu kali,” ujarnya.
Putra kelahiran Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu menambahkan, pihaknya sedang mengusulkan kepada Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menambah dana Program PSR.
“Insentif-insentif kepada pekebun kita sedang siapkan. Nanti akan ada kenaikan biaya PSR. Sedang kita usulkan kepada Komite Pengarah BPDPKS supaya mereka mau,” kata Andi.
Di samping itu, lanjut Andi, ke depan pemerintah juga akan mengratiskan biaya sertifikasi ISPO bagi pekebun sawit rakyat. Nantinya, biaya ini akan ditanggung oleh BPDPKS.
“Ini sebentar lagi PP-nya akan keluar. Semuanya gratis mulai dari auditornya, pesiapan ISPO-nya dan lain sebagainya dan itu akan dibiayai oleh BPDPKS,” imbuhnya.