
Industri kelapa sawit memiliki peran sangat penting dan strategis terhadap perekonomian, lapangan kerja, kesejahteraan pekebun berskala kecil, dan ketahanan energi nasional.
Peneliti Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan (PR EIJP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima H. Asri Azahari, menjelaskan bagaimana daya juang riset menjawab tantangan hulunisasi dan hilirisasi dalam industri kelapa sawit.
Delima mengatakan, industri kelapa sawit merupakan industri yang padat karya, memiliki nilai ekspor yang lebih besar dari migas yakni mencapai 16,53 miliar USD.
“Akibatnya menciptakan lapangan kerja tak kurang dari hampir 20 juta orang. Ini menjadi salah satu sumber energi terbarukan untuk menggantikan bahan bakar fosil dengan biodieselnya. Sehingga dapat menghemat devisa sebesar USD2,26 miliar atau Rp30 triliun,” ujarnya dalam gelaran Indonesia Palm Oil Research & Innovation Conferemce and Expo (IPORICE) 2024 yang berlangsung di BRIN Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/08).
Delima kemudian menjelaskan bagaimana daya juang riset yang dilakukan. Penelitian dan pengembangan kelapa sawit dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen, dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil perkebunan dari hulu ke hilir. Juga, untuk potensi pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit
Pada kesempatan yang sama, Musdalifah Machmud, Staf Ahli Menko Perekonomian menyampaikan gambaran terkait penguatan kebijakan rencana aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan dan peranan national dashboard dalam mendukung sawit indonesia berkelanjutan 2019-2024.
Musdalifah fokus pada perkembangan pelaksanaan Inpres 6/2019. Di mana Inpres ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Lebih lanjut dia mengatakan dua hal yang diamanatkan dalam inpres tersebut, khususnya untuk Kementerian Kordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian. Pertama, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota daerah penghasil kelapa sawit.
“Hal itu ditunjukkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2019- 2024. Kedua adalah membentuk tim nasional untuk pelaksanaan rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2019-2024,” ujar Musdalifah.
Ditambahkannya, saat ini capaian yang telah berhasil dilakukan antara lain sebanyak 12 Provinsi dan 25 Kabupaten telah mempunyai dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Ini mencakup sekitar 90,15% dari total luas lahan kelapa sawit Indonesia.
Selain itu, salah satu agenda utama Kemenko Perekonomian adalah mempersiapkan rancangan peraturan presiden tentang strategi dan aksi nasional kelapa sawit berkelanjutan tahun 2024-2029 (Sanas-KSB).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan menuturkan bagaimana melawan hambatan perdagangan melalui penguatan kelembagaan petani sawit. Ia menjelaskan, saat ini peluang konsumsi minyak nabati di pasar global sangat menjanjikan.
Lebih lanjut Kasan mengatakan adanya isu hambatan perdagangan minyak sawit di eropa dengan adanya EU Deforestration Regulation (EUDR). Ini mengingat Indonesia merupakan salah satu negara produsen minyak sawit dan minyak sawit termasuk salah satu komoditas yang terkena dampak EUDR.
“Hal ini cukup menjadi tantangan untuk memaksimalkannya dalam perdagangan global, khususnya ke kawasan Uni Eropa. Gencarnya kampanye negatif terhadap minyak sawit Indonesia di negara-negara Uni Eropa dalam beberapa isu antara lain isu sosial ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan hak asasi manusia,” jelas Kasan.
Untuk itu, pemerintah berupaya keras menjawab isu-isu tersebut dan Indonesia telah mengajukan proposal bagi kedua belah pihak. Hal itu agar diperoleh kesepakatan terkait EUDR.
Proposal Indonesia ke Uni Eropa, meminta agar pertama mengakui Indonesia sebagai Low Risk Country dalam sistem benchmarking EUDR. Lalu menyederhanakan proses Uji Tuntas dan mengakui sistem Sertifikasi Indonesia.
Sementara upaya di dalam negeri, pemerintah terus melakukan pengembangan sistem sertifikasi komoditas, termasuk aspek ketelusuran dan memfasilitasi proses pengumpulan informasi sebagaimana diwajibkan termasuk melalui platform digital.




























