Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Yogyakarta telah menginisiasi pembangunan Portal DIY Cloud, sebuah sistem yang bertujuan memudahkan ketertelusuran produk pertanian dan perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Inisiatif ini terungkap dalam kegiatan Workshop Penguatan Sistem Perkarantinaan Melalui Digitalisasi Ketertelusuran Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, yang diselenggarakan oleh Karantina Yogyakarta pada Senin lalu.
Portal ini merupakan sebuah sistem ketertelusuran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Penggangu Tanaman Karantina (OPTK) di DIY.
Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto menyampaikan, sistem ketertelusuran dibangun dengan upaya dan kolaborasi bersama untuk pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, OPTK serta pengawasan dan pengendalian keamanan hayati dan nabati.
Dia menambahkan, pendekatan yang dibangun dalam sistem ketertelusuran karantina meliputi pendekatan hulu (Pre-Border), Border (Bandara dan Pelabuhan), dan Post Border setelah komoditas terdistribusi (kegiatan monitoring dan pemantauan).
“Penguatan yang mendukung sistem ketertelusuran meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi dalam pelayanan dan penguatan laboratorium serta langkah menuju digitalisasi data meliputi standarisasi, integrasi dan penyusunan sistem digitalisasi,” jelas Sriyanto.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Barantin, Ichwandi mengatakan, Barantin telah berupaya membangun system dengan nama Best Trust, sebagai sistem untuk pelayanan karantina secara digital.
Sistem ini sudah terkoneksi dengan SSM-QC, yang telah dibangun bersama Karantina dengan Bea Cukai.
“Kami juga mengembangkan E-Certificate, yang memungkinkan Negara tujuan dapat menelusuri dokumen Karantina bahkan sebelum barang datang,” jelas Ichwandi.
Ichwandi berharap portal DIY Cloud dapat digunakan bersama oleh seluruh instansi yang ada di Yogyakarta ini. Sehingga, kedepan juga dapat membantu para petani, peternak, pengusaha perikanan, untuk dapat mengembangkan usaha mereka.
Adapun, Kepala Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani menjelaskan, workshop dilaksanakan, dalam rangka mengetahui penerapan sistem ketertelusuran yang telah dan akan dibangun serta menyamakan persepsi seluruh instansi terkait.
“Penguatan sistem digitalisasi ketertelusuran nantinya akan mendukung pelaksanaan sistem ketertelusuran tersebut di Karantina Yogyakarta, guna mendukung pelayanan publik dan dalam rangka mewujudkan Barantin yang kompeten, unggul, amanah, dan tangguh menuju Karantina berkelas dunia,” ujarnya
Barantin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 77 diamanatkan untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dalam pelayanan sertifikasi.
Salah satu tugas utama Barantin adalah menerapkan ketertelusuran dalam kegiatan praproduksi, yakni pencatatan pada saat di kebun, kandang, atau kolam, serta pada fase produksi, yaitu pencatatan di Packing House, gudang ternak, atau unit usaha pembudidaya ikan.
Selain itu, ketertelusuran juga dilakukan pada tahap distribusi, yakni pencatatan saat komoditas didistribusikan ke tempat pengolahan (apabila dilakukan pengolahan terhadap komoditas), kemudian pada tahap pengolahan, yaitu pencatatan saat komoditas diolah. Terakhir, pencatatan dilakukan pada tahap pemasaran, yakni saat komoditas dipasarkan.
Workshop ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di antaranya Asisten II Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, General Manager Angkasa Pura Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Perwakilan Angkasa Pura Kantor Cabang Bandar Udara Adisutjipto, serta Kepala Biro Administrasi dan Perencanaan Sumber Daya Alam Sekda DIY.
Selain itu, hadir pula Wadir Reskrimsus Polda DIY, Kepala Imigrasi Yogyakarta, Perwakilan LanAL Yogyakarta, dan Kepala PSDKP Cilacap.
Tidak ketinggalan, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Kepala Sentra Pengolahan Pos Yogyakarta, BPPMHKP Yogyakarta, serta seluruh Dinas Kabupaten dan Kota wilayah DIY yang membidangi pertanian, peternakan, dan perikanan turut serta dalam kegiatan ini.